Masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal pada periode Juni 2022.
Selain investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghentikan 225 pinjol ilegal, 5 gadai ilegal, 7 investasi cryptocurrency, 27 money game, dan 10 entitas ilegal lainnya.
Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian dan Lembaga.
Surabaya 20 Apr 2022 12:51 Mufti yang berasal dari Dapil Jatim II ini, mencoba mengurai persoalan dalam aplikasi robot trading di Indonesia dengan mengajukan sejumlah pertanyaan.
Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.
Kasus investasi bodong berkedok teknologi keuangan alias financial technology (fintech) kian menjamur.
Banyaknya korban robot trading rugi miliaran rupiah, SWI lakukan tindakan preventif dan represif.
Dilaporkan hingga saat ini ada sekitar 122 korban yang telah melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke pihak berwajib.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah melakukan inventarisasi investasi ilegal
Setidaknya ada lima ciri investasi bodong yang wajib diketahui masyarakat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memerangi praktik investasi bodong atau bodong di Indonesia.
Penutupan atau kegiatan pemblokiran platform yang dijalankan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak efektif membuat mereka jera.
Pemerintah dinilai bisa lebih cepat melakukan tindakan terkait investasi ilegal. Caranya dengan melacak aliran dana yang bersumber atau menuju lembaga yang belum terdaftar
PPATK mengungkapkan ada dugaan praktik pencucian uang dalam kasus investasi bodong yang melibatkan para crazy rich. Lalu bagaimana penelusuran kasus tersebut saat ini?
Satgas Waspada Investasi tidak ikut campur dalam melakukan penyidikan perkara dugaan Crazy Rich.
Satgas Waspada Investasi mengaku telah memanggil lima influencer atau afiliator produk binary option dan broker ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir ini Satgas Waspada Investasi memang sangat masif melakukan pemblokiran investasi ilegal.