Sukses

Informasi Umum

  • PengertianSatgas Waspada Investasi atau SWI merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/KDK.01/2016 pada tanggal 1 Januari 2016.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Tugas SWI

    Mengutip lama resmi, SWI memiliki tugas, antara lain:

    Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meliputi :

    1. Kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui kegiatan:
      - Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
      - Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
    2. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
    3. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam bentuk antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama dan konsultasi.
    4. Kegiatan pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.

     

    Penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui:

    1. Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
    2. Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
    4. Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing anggota Satgas;
    5. Melakukan penelusuran secara bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat; dan
    6. Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.

     

    Kasus Investasi Bodong 212 Mart, SWI OJK: Uang Warga Harus Dikembalikan

    Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan investasi 212 Mart.

    Sebanyak 13 warga melaporkan koperasi ini kepolisian karena diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar.

    Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menegaskan, pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.

    "Pengurus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam kepada Liputan6.com, Kamis (6/5/2021).

    Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

    OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.

    "Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tandas Tongam.

     

    Hati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Lending Ilegal

    Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

    "Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dari laman OJK, Jumat (29/1/2021).

    Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini, 2 diantaranya ialah perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.

    Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat. Tongam mengingatkan prinsip 2L (Legal dan Logis) yang bisa diterapkan masyarakat sebelum meminjam dana ke fintech lending.

    "Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat pertemuan nasional pengawasan Market Conduct SJK, Kamis 7 Juli 2022. (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)