Sukses

Pekerja Asing Tak Boleh Lagi Masuk Indonesia Mulai 21 Juli 2021

Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari PSN saat ini tidak boleh masuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan berlaku mulai 21 Juli 2021 namun ada masa tenggang selama 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

“Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya maka berkaitan dengan ini Kita juga melakukan juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat,” kata Yasonna dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.

“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” ujarnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecualian

Namun terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memengang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

“Nantinya kita akan melihat pelonggaran berikutnya, tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori di atas untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.