Sukses

Tak Bisa Daftar Akun CPNS 2021 Gara-Gara NIK, Ini Sebabnya

BKN mengungkapkan banyak temuan masalah yang dihadapi oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan banyak temuan masalah yang dihadapi oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Salah satunya mereka tidak bisa membuat daftar akun CPNS di situs sscasn.bkn.go.id karena bermasalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BKN menekankan, situs sscasn secara otomatis mengambil data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pusat. Sementara kebanyakan para pelamar CPNS NIK-nya belum diperbarui datanya.

"Kita itu sscasn mengambil data dari Dukcapil Pusat. Kebanyakan teman-teman memperbaiki datanya itu di daerah jadi belum sinkron ke pusat mungkin," kata Admin SSCASN, dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Kamis (15/7).

Menurut BKN masalah ini sering terjadi. Kebanyakan para pelamar menganggap NIK mereka sudah sinkron. Namun kenyataanya memamng di situs sscasn tersebut belum bisa membaca atau menerima datanya.

"Jadi ditunggu saja sampai bener-benar bisa atau mungkin bisa ditanyakan ke dukcapil-nya kenapa belum bisa juga," jelas dia.

Sebagai informasi saja, pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) sudah mengisi formulir hingga sore kemarin, sudah mencapai 2,20 juta orang. Sementara dari jumlah tersebut sudah submit baru 1,10 juta orang.

"Hai #Sobat BKN, berikut update pelamar s/d 14-07-2021 Pukul 16.07 WIB mengisi formulir 2.202.467. Sudah submit 1.108.219," tulis pengumuman resmi dari Facebook BKN, Rabu (14/7).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sering Gagal Unggah Dokumen CPNS 2021? Coba Cara Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi peserta CPNS 2021 yang kesulitan ketika mengunggah dokumen dan selalu gagal, dihimbau untuk memeriksa kembali batas minimal dan maksimal ukuran dokumen yang diunggah.

“Maksimal dokumen misalnya pas foto 200 kb, pas dilihat sama kita 83 kb maka masih kurang, jadi di SSCASN ini ada batas maksimal tapi juga dilihat batas minimalnya,” kata Admin SSCASN, dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Batas minimal dokumen yang diunggah adalah 100 kb. Tujuannya agar dokumen yang diunggah dapat terbaca oleh sistem. Namun sebaliknya, jika dokumen yang diunggah kurang dari 100 kb dan melebihi 200 kb maka akan ditolak oleh sistem.

“Di kita semua dokumen itu batas minimal itu 100 kb, tujuannya agar tidak ada dokumen yang tidak terbaca. Sayangkan kalau terlalu kecil malah tidak lulus verifikasinya,” ujarnya.

Melansir laman SSCASN, berikut daftar ukuran dan jenis file yang harus dipersiapkan ketika akan mengikuti seleksi:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

6. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

3 dari 4 halaman

Terdaftar Sebagai PNS Aktif Padahal Sudah Bukan ASN, Kok Bisa?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi calon peserta CPNS 2021 yang mengalami keluhan soal status yang terdaftar di SSCASN sebagai PNS aktif padahal bukan PNS, hal itu bisa terjadi lantaran terjadi salah input data.

“Misalnya bukan PNS aktif kadang ada kejadian di kita itu data NIK milik PNS datanya typo atau salah input, itulah kenapa datanya sudah ada di sistem kita padahal bukan NIK dia, itu kejadian beberapa kayak gitu. Salah satu caranya lapor ke helpdesk karena datanya ada di BKN nanti di reset oleh kita,” kata admin SSCASN dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).

Admin SSCASN menjelaskan, memang banyak calon peserta yang mengalami kendala yang serupa. Namun semuanya bisa diatasi dengan menyampaikan keluhan ke helpdesk BKN. Di laman SSCASN ada menu pengaduan status “Bukan ASN/Bukan PNS Aktif”, lalu nanti Anda akan diminta untuk unggah data seperti NIK.

“Kalau yang ini bisa ke helpdesk, semua ada di helpdesk. Ada menu yang pengaduan status bukan ASN atau misalnya bukan PNS aktif bisa pilih salah satu dan nanti diminta unggah data,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku jika NIK peserta sudah didaftarkan oleh orang lain, bisa langsung melapor ke Helpdesk. Biasanya pihak Helpdesk BKN akan menjawab maksimal 3 hari kerja, Anda disarankan untuk sabar menunggu jawaban, lantaran yang melaporkan aduan ke Helpdesk BKN banyak.

“Sama  untuk NIK yang didaftarkan oleh orang lain bisa dilaporkan ke helpdesk. ita ada waktu untuk jawabnya 3 hari kerja maksimal. Kalau belum di jawab sabar saja ditunggu karena aduan yang masuk juga banyak,” ujarnya.

Berbeda dengan pertanyaan yang menyangkut instansi seperti kualifikasi pendidikan, batas usia formasi, dokumen yang dibutuhkan seperti akreditasi universitas dan lainnya, bisa ditujukan ke helpdesk instansi.

“Kecuali pertanyaan untuk instansi itu ada batas tersendiri beda-beda. Kita selalu ingetin instansi untuk memantau di helpdesk BKN juga karena banyak juga pertanyaan yang masuk lewat situ,” pungkasnya. 

4 dari 4 halaman

Mantan PNS Mau Daftar CPNS 2021 Lagi, Bisakah?

Seleksi CPNS 2021 jadi salah satu proses rekrutmen yang banyak ditunggu masyarakat. Namun demikian, masih ada peserta yang sudah lolos tahap seleksi di periode-periode sebelumnya tapi melepas kesempatan yang banyak diincar tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menceritakan, ada beberapa kasus dimana pendaftar lolos CPNS mengundurkan diri lantaran penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh. Namun peserta tersebut sudah kadung diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tapi bukan berarti kesempatan jadi abdi negara tertutup untuk pendaftar tersebut. Menurut BKN, pintu jadi CPNS tetap terbuka meski status PNS sudah melekat pada NIK miliknya.

"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," jelas BKN dalam siaran langsung di Instagram @bkngoidofficial, Selasa (13/7/2021).

Namun syarat mengikuti CPNS 2021 kembali ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentikan secara tidak hormat dan bukan atas keinginan sendiri oleh pihak instansi.

"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," tegas BKN.

Sementara bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN. BKN menjelaskan, di sana ada menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.

"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," paparnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.