Sukses

OJK: Hati-Hati Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WhatsApp

Di era digitalisasi yang semakin canggih, modus pinjaman online ilegal semakin bervariasi

Liputan6.com, Jakarta Di era digitalisasi yang semakin canggih, modus pinjaman online ilegal semakin bervariasi. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan penawaran pinjaman online via SMS atau WhatsApp merupakan ciri pinjaman online illegal.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol illegal. Abaikan dan hapus segera,” kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan dikutip dalam OJK Update, Selasa (22/6/2021).

Sekar menjelaskan,  fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan tanpa persetujuan konsumen.

Oleh karena itu, dia menghimbau agar masyarakat selalu mengecek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id, selain itu pastikan Anda meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Disamping itu, OJK Update juga membagikan  5 hal yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman dari pinjaman online illegal melalui saluran komunikasi pribadi:

1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.

3. Jangan tergiur penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor.

5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Ini Saran DPR

Seiring meningkatkan kebutuhan finansial masyarakat, pinjaman online (pinjol) ilegal menjamur. Alhasil tak sedikit masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengusulkan agar Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam upaya bersih-bersih terhadap pinjol ilegal.

Dia menjelaskan, OJK memang mempunyai Satgas Waspada, untuk menertibakan pinjol tersebut. Namun, keberadaan satgas tersebut, dinilai Wihadi tak berjalan maksimal.

"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, memang diperlukannya Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini, yaitu melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan," ujar Wihadi, Senin (21/6)

Wihadi yang pernah mengemban tugas di Komisi III ini mendukung langkah Bareskrim yang berencana menyikat habis semua pinjol ilegal karena banyak dianggap meresahkan masyarakat.

Dia juga menyarankan, pergerakan Bareskrim perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang, serta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal itu.

"Jadi, pada prinsipnya dalam hal ini OJK harus bisa bicara terbuka dan Bareskrim juga harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol ini dan juga pihak-pihak terlibat. Itu karena kemungkinan bisa saja ada keterlibatan oknum-oknum OJK dengan maraknya pinjol ini beroperasi dengan bebas jadi polisi harus menindak semua yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu," tandas Legislator dapil Jawa Timur IX  ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.