Sukses

Jangan Sampai Terjebak, Simak Ciri Pinjaman Online Ilegal

Masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjaman online yang agresif.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal. Salah satu ciri adalah mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjaman online ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” kata Rina Apriana dalam diskusi AFPI – Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal, Jumat (21/5/2021).

Rina menghimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjaman online yang agresif. Ia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech lending yang legal saja.

Untuk mengetahui fintech lending yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Credit Scoring

Selanjutnya, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, fintech lending legal itu selalu menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjamnya untuk diketahui kelayakannya. Sementara Pinjol illegal sebaliknya.

"Ini yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam,” jelas Kuseryansyah.

Kuseryansyah menerangkan, lantaran pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih. Selain itu, Pinjol illegal juga memanfaatkan data-data pribadi para korbannya.

"Kalau misalnya peminjamnya sedikit paja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," katanya.

Sementara, fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.