Sukses

THR Beri Kontribusi Minimal 1 Persen ke PDB

Konsumsi masyarakat terutama setelah mendapat THR bisa memberikan daya ungkit bagi perputaran ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Momen Idul Fitri bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi masyarakat terutama setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa memberikan daya ungkit bagi perputaran ekonomi nasional. 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, dampak dari THR setidaknya memberikan kontribusi 1 persen kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Apalagi perputaran dana THR tahun ini diperkirakan pemerintah mencapai Rp 150 triliun.

Maka tak mengherankan kemudian ketika pemerintah menyarankan agar masyarakat membelanjakan alokasi THR yang ada, terutama belanja untuk komoditas produksi dalam negeri. Harapannya tentunya untuk memberikan multiplier effect, terutama tumbuhnya UKM di Indonesia, karena UKM menopang lebih dari 60 persen PDB.

"Naiknya daya beli masyarakat di momentum lebaran, bisa menjadi salah satu pendongkrak dan penopang harapan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua sesuai harapan," kata Ajib kepada merdeka.com, Kamis (13/5/2021).

Dia menambahkan, kuartal II 2021 menjadi tolok ukur pencapaian target pertumbuhan ekonomi secara agregat tahun 2021, sebesar 4,5 persen - 5,5 persen. Lebaran atau Idul Fitri ini juga menjadi bagian momentum yang harus terkelola dengan baik. Sebab Idul Fitri dalam geliat ekonominya, menjadi momentum untuk keluar dari resesi.

"Pemerintah harus menjaga ritme daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat, sambil secara paralel menekan potensi inflasi. Karena ketika terjadi inflasi (misalnya terjadi karena kebijakan pajak yang tidak tepat), maka akan secara langsung mengurangi tingkat kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awas, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Aturan THR Usai Lebaran

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pada pekan pertama setelah Idulfitri akan ada rapat koordinasi untuk mengevaluasi 2.897 laporan yang masuk di Posko THR Kemnaker. Rapat ini akan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tim posko THR.

"Evaluasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," kata Ida dalam konferensi pers pada Rabu (12/5/2021).

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan. Jumlah ini terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.

Dari data tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977.

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima isu yaitu THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (ojek dan taksi online).

Sementara isu yang terkait dengan pengaduan adalah THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Atas berbagai aduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil langkah-langkah memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ungkap Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • HIPMI adalah singkatan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

    HIPMI

  • PDB