Sukses

Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Masuk Stranas Pencegahan Korupsi

Optimalisasi cukai hasil tembakau telah dimasukkan ke dalam program aksi pencegahan korupsi 2021-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Optimalisasi cukai hasil tembakau telah dimasukkan ke dalam program aksi pencegahan korupsi 2021-2022. Aksi periode ini terdiri dari tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Demikian disampaikan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Fridolin Berek pada diskusi virtual Visi Integritas bertajuk Sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Fokus Aksi Keuangan Negara, Senin (3/5/2021) kemarin.

Cukai dimasukkan ke dalam aksi pencegahan korupsi karena ada kajian dari Litbang KPK dan kajian-kajian lainnya yang menyatakan ada sekian jumlah uang yang tidak terpungut karena tata kelola yang kurang baik,” ujarnya.

Menurut Fridolin, aksi pencegahan korupsi akan berlangsung dengan program aksi yang diharapkan dapat menghasilkan peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai. “Outputnya adalah optimalisasi PNPB dan optimalisasi cukai yang targetnya dilaporkan triwulan,” ujarnya.

Khusus untuk cukai, indikatornya adalah tercapainya realisasi penerimaan cukai sesuai perhitungan potensi penerimaan cukai baik cukai hasil tembakau dan etil alkohol serta adanya penurunan produk cukai ilegal.

“Khusus di cukai, penerimaan cukai itu 96 persen dari rokok dan ditargetkan menyumbang 10 persen APBN. Oleh karena itu kita mendorong agar apa yang sudah ditargetkan di APBN harus tercapai,” ujarnya.

Dalam hal optimalisasi cukai, Fridolin mengatakan bahwa regulasi, mekanisme, dan sistem adalah hal penting yang harus diperhatikan. Dalam hal regulasi, dia mengatakan bahwa cukai masih belum memiliki roadmap yang jelas dan komprehensif. Hal ini justru menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Cukai

Dia juga menyoroti bahwa kebijakan kenaikan cukai dari rokok ternyata tidak serta merta menambah penerimaan negara. Justru, katanya, kenaikan tarif yang terlalu tinggi memicu konsumen berpindah ke rokok ilegal.

“Optimalisasi cukai ini tidak hanya bicara soal penerimaan, tetapi lebih ke tata kelola. Roadmap menjadi penting dan itu sekarang dikerjakan lagi dan sudah mulai dibahas oleh Kemenko Perekonomian. Dan kita bersepakat soal roadmap ini. soal kesehatan, tenaga kerja, industri, penerimaan negara, itu kan yang ideal,” ujarnya.

Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan bahwa realisasi tercapainya penerimaan negara dapat didukung oleh dorongan cukai hasil tembakau.

“Secara khusus, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) didorong untuk mendorong realisasi penerimaan cukai, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dengan menimbang pengendalian konsumsi,” ujar Danang.

Dia mengatakan sampai saat ini kebijakan cukai masih terkendala regulasi lainnya seperti pengawasan terhadap harga jual rokok dan potensi penghindaran pajak. Hal ini dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara menjadi hilang. Belum lagi ternyata kebijakan kenaikan cukai tidak efektif karena tidak ada perubahan prevalensi perokok pemula dan ini menjadi catatan agar pemerintah bisa membahasnya.

“Penting juga untuk menutup celah penghindaran pajak dengan menyederhanakan struktur cukai. Ini yang saya kira perlu ditelaah, dan ditopang dengan pengawasan yang intensif,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.