Sukses

OJK: Regulasi Digitalisasi Lembaga Keuangan Nonbank Beri Perlindungan ke Konsumen

Terbitnya POJK Nomor 4/pojk.05/2021 secara tidak langsung membantu mengurangi risiko terjadinya fraud yang memang marak di lembaga keuangan non-bank.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, terbitnya POJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur manajemen risiko dan penerapan teknologi informasi di sektor usaha non-bank dapat meningkatkan perlindungan konsumen.

Hal ini dikarenakan poin aturan yang disusun dalam POJK tersebut sesuai dengan perkembangan skala bisnis sektor non-bank yang kini mulai merambah ke ranah digital.

"Jadi POJK ini salah satu dari tujuannya tentu saja berimplikasi terhadap perlindungan konsumen, dimana saat penggunaan TI di sektor non-bank, kita sudah mewajibkan mereka menerapkan manajemen risiko dari hilir ke hulu," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam media briefing, Rabu (7/4/2021).

Dewi melanjutkan, peran dari direksi sebagai bagian dari komite pengarah TI diharapkan akan menghasilkan pelayanan yang baik yang secara impact melindungi konsumen karena produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi perintah regulator.

Selain itu menurut OJK, adanya pengaturan penyerahan data konsumen yang tidak bisa sembarangan juga membantu melindungi konsumen.

"Lalu adanya perlindungan, misalnya, dalam hal sektor ini mau memberikan data harus sesuai persetujuan konsumen, kecuali kalau ada peraturan perundang-undangan tertentu," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Risiko Fraud

Aturan ini juga secara tidak langsung membantu mengurangi risiko terjadinya fraud yang memang marak di lembaga keuangan non-bank.

"Karena kalau menghilangkan, kita naif ya, tapi kalau mengurangi tentu saja karena dalam POJK tadi mengatur secara komprehensif. Bisnis yang tidak berjalan dengan baik bisa dikurangi. Kontrol pengamanan, pemeriksaan rutin, itu poin-poin yang akan mengurangi fraud," jelasnya.

"Lalu kewajiban, perintah, kalau ada penyimpangan yang berdampak operasional, ada kewajiban menyampaikan hal ini. Ini akan mengurangi fraud," tandas Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.