Sukses

Mudik Dilarang, KAI Tak Jual Tiket Kereta Lebaran 2021?

KAI menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan patuh mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Terkait pelaksanaannya, Perseroan masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (28/3).

Eva mengungkapkan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Termasuk larangan mudik Lebaran 2021.

"Pun, sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," ucapnya.

Menurutnya, tahun ini, KAI akan terus intensif melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kebijakan larangan mudik. Sehingga, upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bisa terwujud dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Siap-Siap Rugi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 akan sangat merugikan. Terlebih, tidak ada kepastian jelas dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

"Dari sisi ekonomi, kebijakan ini (larangan Mudik Lebaran 2021) cenderung merugikan dan tidak memberikan kepastian aturan dari pemerintah," kata dia saat dihubungi Merdeka.com Jumat (26/3).

Dari sisi pengusaha, tentunya Ajib menginginkan agar ada kelonggaran kebijakan dari pemerintah terkait mudik Lebaran 2021. Sebab, Lebaran menjadi momentum yang pas, terlebih perputaran uang di daerah semakin deras.

"Agar terjadi perputaran orang dan uang, mudik menjadi salah satu momentum yang bagus," kata dia.

Meski demikian, dirinya memaklumi, ketika pemerintah sedang melakukan percepatan untuk vaksinasi dan pembentukan herd immunity, harus ada pola yang terkontrol agar laju pandemi terus turun.

Namun pengusaha juga tetap berharap ada jalan tengah. Misalnya mudik Lebaran 2021 tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang diperketat dan wajib swab antigen.

"Sehingga masyarakat bisa memilih untuk menjalankan aktivitas mudik, di sisi lain, ada kontrol terhadap sisi kesehatan," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Alasan Dibalik Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku pada 6 hungga 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait,” ujarnya dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Adapun keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, tetapi juga pegawai swasta.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” jelas dia.

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut, “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.