Sukses

8,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020

Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah mencapai 8.617.516.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah mencapai 8.617.516.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2HUmas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Dengan periode yang sama per hari ini sudah meningkat atau lebih banyak sekitar 300.00-an SPT," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/3/2021).

Adapun realisasi SPT Tahunan PPh 2021 tersebut terdiri dari Orang Pribadi (OP) sebanyak 8.346.610 dan wajib pajak badan sebesar 270.906.

Sebagian besar melakukan pelaporan SPT tahunan pajak melalui sistem online atau e-filling sebanyak 8.198.207.

"Sisanya manual," katanya.

Adapun, Kemenkeu menargetkan pelaporan SPT tahunan pajak ini mencapai 14-15 juta tahun ini.

Sementara, kendala yang paling sering dialami wajib pajak yang menghambat pelaporan SPT ialah lupa EFIN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Biar Tak Kena Denda, Begini Caranya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu masih membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020. Batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan pada 30 April 2021.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kendati demikian, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Perpanjangan waktu penyampaian SPT tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama dua bulan. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5a.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan badan Rp 1.000.000 

3 dari 3 halaman

Awas, Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2021. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2021.

Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ketentuan denda bagi wajib pajak yang telah melapor SPT pajak yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: 

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Sebelumnya, Sri Mulyani mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020.

"Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelasnya.

Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.

Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan elektronik di mana dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.