Sukses

Muncul Dugaan Suap, Reformasi Perpajakan Gagal?

KPK tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dugaan suap ini, dianggap mencederai reformasi perpajakan yang dilakukan DJP selama ini.

Lantas apakah reformasi perpajakan di lakukan DJP Kemenkeu telah gagal?

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menyatakan, sekalipun dugaan ini benar itu tidak menjadikan reformasi perpajakan gagal. Menurutnya temuan KPK itu, justru harus menjadi peringatan agar reformasi perpajakan itu ditingkatkan.

"Kalaupun dugaan ini benar. Itu tidak menjadikan reformasi perpajakan gagal," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/3).

Dia mengatakan, ukuran kegagalan tidak bisa menggeneralisir dari satu kasus. Apalagi, di instansi yang sangat bersih pun dia meyakini masih ada 'tikus liar'.

"Kita harus mengapresiasi Kemenkeu khususnya DJP yang sudah melakukan reformasi begitu baik sehingga kita bisa memiliki DJP yang seperti sekarang ini. Jangan Kita justru menurunkan kembali semangat mereka yang sudah baik," jelasnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Lakukan Penyidikan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kami sedang penyidikan betul. Tetapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.

Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.