Sukses

MUI Minta Jokowi Revisi Seluruh Aturan yang Bolehkan Perdagangan Miras

MUI sangat mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres 10/2021 yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka di beberapa daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi seluruh aturan yang masih memperbolehkan adanya perdagangan miras (minuman keras) di tengah masyarakat.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua MUI Pusat Cholil Nafis pasca Jokowi mencabut lampiran aturan tentang izin investasi minuman keras di empat wilayah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Selasa (2/3/2021).

"Komitmen untuk peran terhadap seluruh kebijakan yang bisa merusak masyarakat, yang bisa sebabkan terjadinya tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dan juga beradab harus ditempuh," imbuhnya.

Cholil mengatakan, MUI sangat mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres 10/2021 yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka di beberapa daerah.

Selanjutnya, ia menambahkan, para ulama juga mendorong Jokowi untuk mengkaji ulang seluruh aturan yang ada sangkut pautnya dengan perizinan perdagangan miras. Sebab, penjualan minuman beralkohol dinilai bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umat.

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak pada kemaslahatan masyarakat, dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksivitas di tengah masyarakat," pintanya.

"Termasuk di dalamnya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat," pungkas Cholil.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).

Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • miras

  • Minuman Keras

  • Perdagangan