Menkeu Purbaya: UU PFII Jadi Arsitektur Baru Keuangan Indonesia

Menkeu Purbaya mengungkapkan ada 3 pilar dalam UU PFII,.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibangun di atas tiga pilar utama untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Pemerintah menilai ketiga pilar tersebut akan memperluas akses investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial global.

Purbaya menyatakan pemerintah merancang UU PFII sebagai arsitektur baru ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, keberadaan PFII akan melengkapi sistem keuangan nasional dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional tanpa menggantikan sistem yang telah ada.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menjelaskan pilar pertama berfokus pada peningkatan akses modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Pemerintah meyakini langkah tersebut akan memperbesar skala perekonomian nasional, menciptakan basis pajak baru, membuka lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

“Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” ujar Purbaya.

 

Pilar Lainnya

Pilar kedua menitikberatkan pada inovasi dan tata kelola melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi mutakhir, keamanan siber berstandar dunia, serta penerapan tata kelola terbaik. Pemerintah juga menghadirkan pengadilan dan lembaga arbitrase PFII untuk memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan bagi pelaku usaha.

Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Pemerintah menilai PFII akan menciptakan lapangan kerja bagi talenta Indonesia, mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal sehingga daya saing perekonomian nasional semakin kuat.

Purbaya menegaskan UU PFII menjadi fondasi strategis bagi transformasi sektor keuangan Indonesia. Menurutnya, keberadaan pusat finansial internasional tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di tingkat global.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6