Sukses

Beri Insentif Pajak Sektor Otomotif dan Properti, Pemerintah Siapkan Rp 8 Triliun

Untuk insentif relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,99 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan atau properti. Adapun anggaran untuk insentif di dua sektor ini sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang insentif usaha. Secara total nilainya hampir mencapai Rp 8 triliun.

Untuk insentif relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil baru yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,99 triliun. Sementara itu, untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan anggarannya sebesar Rp 5 triliun.

"Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp 58,46 triliun (di dalam program PEN) di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Sebagai informasi, insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan di dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asyik, Diskon Pajak 0 Persen Mobil Baru Berlaku Mulai Hari Ini 1 Maret 2021

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen alias ditanggung pemerintah mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2021. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli mobil baru tanpa harus membayar PPnBM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

 

Beleid ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari aturan tersebut, Minggu (28/2/2021), di pasal 2 tertulis bahwa diskon PPnBM mobil baru untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.

Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.