Sukses

Pemerintah Diminta Tertibkan Rokok Murah

Sejumlah pihak menilai pengawasan harga rokok harus menjadi perhatian pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak menilai pengawasan harga rokok harus menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia.

Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan penertiban rokok murah di pasaran harus diawasi dengan kolaborasi Bea Cukai secara menyeluruh.

“Sebetulnya untuk pengawasan itu Bea Cukai di pusat, dan tentunya di daerah-daerah juga. Jadi termasuk misalnya dari (dinas) perdagangan di daerah dan dari pemerintah daerah ikut mengawasi mestinya,” ujar Sumarjati kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan rokok murah merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak. Artinya, segala upaya pengendalian tembakau di Indonesia masih belum kelihatan hasilnya.

Itulah sebabnya pengawasan menjadi penting mengingat harga rokok yang terjangkau dan terbilang murah di pasaran, walaupun cukai hasil tembakau telah naik dari tahun ke tahun.

“Menteri keuangan menaikkan cukai rokok 12,5 persen sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi itu dari kami, rasanya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau,” ujarnya lagi.

Terlebih pada praktiknya peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk harga rokok ini banyak dilanggar oleh perusahaan dengan menjual produknya di bawah batasan harga yang sudah ditetapkan. Yang akhirnya menyebabkan harga rokok masih murah sekalipun cukai rokok telah naik.

Padahal pemerintah punya target untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen. Maka ini semakin sulit dicapai ketika di lapangan harga rokok masih belum naik signifikan.

Dari segi kebijakan, lanjutnya, pemerintah telah menentukan harga rokok lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 dimana harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ckai Naik Tak Pengaruhi Harga Rokok

Dalam kesempatan yang berbeda sebelumnya, Project Officer for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Lara Rizka mengungkap bahwa faktanya di pasaran kenaikan cukai tidak mempengaruhi harga rokok.

"Kenyataannya walaupun secara teori tarif cukai naik harga rokok juga naik, tapi secara praktis itu tidak terjadi. Kalau pun ada rokok yang naik, pembeli masih bisa memilih rokok yang lebih murah,” kata Lara.

Itulah sebabnya dia sepakat agar ada pengawasan terhadap kebijakan harga rokok agar tidak terjadi pelanggaran aturan. “Kalau itu fokusnya ke penindakan, jadi yang bisa melakukan adalah Bea Cukai. Kita hanya bisa bergantung ke petugas Bea Cukai untuk menindak kalau ada yang melanggar aturan,” ujar Lara.

Lara mengatakan pengendalian tembakau merupakan bentuk investasi masa depan yang apabila dikendalikan saat ini, efeknya akan terlihat di masa depan.

Sejalan dengan hal tersebut, Sumarjati mengkhawatirkan angka perokok di Indonesia yang terus meningkat ini akan mengancam bonus demografi yang dimiliki Indonesia. “Kenaikan cukai mungkin menurunkan jumlah rokoknya, tetapi yang merokok tetap banyak,” Ujar Sumarjati.

Ia menyayangkan jika kelak penduduk usia produktif alias bonus demografi pada 2030 tidak akan memberikan keuntungan karena sejak anak-anak sudah merokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.