Sukses

Menteri Teten Ambil Langkah Mitigasi Terhadap Aktivitas Perdagangan Crossborder

Aktivitas perdagangan crossborder menjadi ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta produk lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder. Alasannya, aktivitas ini menjadi ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta produk lokal.

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki dikutip dair keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Untuk diketahui, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3. Barang impor di atas USD 3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Kementerian Koperasi dan UKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Teten.

Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertemu dengan Shopee

Menteri Teten juga telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang sempat ramai di masyarakat. Pemerintah juga memastikan komitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 98,1  persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1  persen penjual crossborder.

Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4  persen, sedangkan produk crossborder hanya 3  persen, dan sisanya pedagang besar lokal.

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri.

"Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.