Sukses

Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Terkait KEK hingga Perikanan

Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja:Bahas Sektor Pertanahan, Tata Ruang, PSN, KEK, Informasi Geospasial, Pertanian, Kelautan & Perikanan

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan tersebut, supaya RPP dan RPerpres ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari semua pihak terkait.

Pada 7 Desember 2020 ini, acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja kembali diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada kesempatan tersebut, pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor pertanahan, tata ruang, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), informasi geospasial, serta pertanian, kelautan dan perikanan.

Sektor Pertanahan, Tata Ruang, PSN, KEK, & Informasi Geospasial

Dalam sektor ini, terdapat 9 (sembilan) RPP yang sedang dibahas, yaitu

(1) RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang,

(2) RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,

(3) RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah,

(4) RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,

(5) RPP terkait Bank Tanah,

(6) RPP terkait Kemudahan PSN,

(7) RPP terkait KEK,

(8) RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dan

(9) RPP terkait Informasi Geospasial.

Berbagai hal akan diubah menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta.

Misalkan untuk RPP pertama, sebelum adanya UU Cipta Kerja, produk Rencana Tata Ruang (RTR) hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah, yang sebagian besar berbentuk hard copy, sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi.

Sedangkan, masyarakat dan investor yang ingin mengakses informasi RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang rumit dan lama.

Hal ini mengakibatkan proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan, banyak gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan ruang yang tumpang tindih.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan, produk RTR telah dipublikasi pemerintah melalui berbagai platform, jadi masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan (Online Single Submission/OSS).

“Untuk itu, proses perizinan berusaha dan nonusaha menjadi lebih cepat dan transparan, berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengadaan Tanah

Kemudian, pada RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ada beberapa muatan baru yaitu: 

(1) Pengadaan tanah dalam kawasan hutan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan atau Pelepasan Kawasan Hutan,

(2) Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),

(3) Nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat,

(4) Pengaturan proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset,

(5) Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam 14 hari.

(6) Pelibatan pengguna dan pengelola BMN dalam konsultasi publik,

(7) Jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok) diberikan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal,

(8) Tambahan 4 jenis kepentingan umum, yakni: Kawasan Industri (KI) Hulu-Hilir Migas, KEK, KI, Kawasan Pariwisata, Kawasan Ketahanan Pangan, serta Kawasan Pengembangan Teknologi,

(9) Inventarisasi dan indentifikasi untuk Satgas B dapat dilakukan oleh Penyurvei Berlisensi,

(10) Perubahan Status Tanah dilakukan sampai dengan penetapan Penlok,

(11) Penetapan lokasi pengadaan tanah skala kecil oleh bupati/walikota, dan

(12) Pengadaan tanah untuk PSN dapat dilakukan oleh badan usaha.

Dalam penyusunan RPP Bank Tanah dilatarbelakangi meningkatnya harga tanah berimbas pada berbagai sektor, khususnya terkait kesediaan pemukiman bagi masyarakat, konversi lahan, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.

“Bank tanah memberikan jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional yang bersifat strategis, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria,” tutur Wahyu.

Kewenangan bank tanah adalah melakukan penyusunan rencana induk (masterplan), membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan. Juga kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, panel konsultan, dan panel badan usaha.

Di sini, pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan) dan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta (pelaksana kegiatan apabila tidak tersedia anggaran pemerintah).

“PSN dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi berbasis kewilayahan. Penanggungjawab PSN yang dapat diberikan fasilitas kemudahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha,” katanya.

Sementara, insentif dan kemudahan yang diberikan dalam KEK setelah adanya UU Cipta Kerja, yaitu Pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional; Pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Bagi KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi; Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Selain itu, juga diatur mengenai perluasan kegiatan di KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan; pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50 persen; administrator KEK juga berwenang sebagai otoritas perizinan di KEK berdasarkan NSPK; adanya kewajiban Pemda mendukung KEK; terdapat penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non-industri; dan berlakunya insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

3 dari 5 halaman

Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan

Pada sesi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam sambutannya mengatakan, guna meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja hadir mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.

Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu:

(1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

(2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

(3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

(4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

(5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan

(6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yakni:

(1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;

(2) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

(3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan

(4) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Secara garis besar, penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain:

(1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu;

(2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan;

(3) Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;

(4) Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha;

(5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat;

(6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan

(7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Menyoal perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian di daerah antara lain mencakup izin usaha: perkebunan, tanaman pangan, peternakan, obat hewan, veteriner, rumah potong hewan, budidaya hortikultura, dan benih hortikultura.

 

4 dari 5 halaman

Penyederhanaan di Sektor Perikanan

Sedangkan, penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain:

(1) Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin;

(2) Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dipersingkat hingga dapat diselesaikan hanya dalam 60 menit;

(3) Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu;

(4) Penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan.

(5) Proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya dari semula 7 hari menjadi 2 hari dan dilakukan secara online;

(6) Pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);

(7) Proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari dan dilakukan secara online;

(8) Pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan; dan

(9) Penerbitan rekomendasi impor komoditas perikanan diintegrasikan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Secara khusus, pada bidang perikanan tangkap, beberapa hal yang terkandung dalam materi RPP-nya adalah: Pengelolaan sumber daya ikan; Penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang bukan tujuan komersial; Kapal Perikanan; dan Kepelabuhan Perikanan.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, ungkap Musdhalifah, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. “Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 RPP dan 4 RPerpres. Seluruh draft RPP dan RPerpres akan dapat diunduh dan diberikan masukan oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja di uu-ciptakerja.go.id.

 

5 dari 5 halaman

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.