Sukses

UMP 2021 untuk Buruh dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Harusnya Naik

Konsep upah minimum merupakan cara untuk mencegah agar para pekerja aau buruh yang baru kerja tidak dibayar di bawah standar gaji (safety net).

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono tidak mempermasalahkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menetapkan upah minimum provinsi 2021 (UMP 2021) setara dengan UMP 2020. Dengan catatan, ketetapan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kontrak di bawah 1 tahun.

"Yang penting penerapan upah minimum tersebut diberlakukan benar-benar pada pekerja atau buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun," kata Aloysius kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Di sisi lain, ia menilai pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun berhak dibayar di atas UMP 2021. Pemerintah pun wajib melakukan pengawasan super ketat kepada tiap perusahaan agar pembayaran itu dilakukan.

Sebab menurut dia, konsep upah minimum merupakan cara untuk mencegah agar para pekerja aau buruh yang baru kerja tidak dibayar di bawah standar gaji (safety net).

"Berarti pekerja atau buruh yang bermasa kerja di atas 1 tahun harus dibayar lebih. Masa mereka yang bermasa kerja lebih dari 1 tahun dibayar sama dengan yang baru masuk kerja? Nggak mungkin dong," serunya.

Aloysius pun meminta pemerintah dan serikat pekerja untuk dapat bernegosiasi dengan setiap perusahaan. Itu agar para buruh dengan status kerja lebih dari 1 tahun berhak memperoleh gaji di atas ketentuan UMP 2021.

"Dirundingkan secara musyawarah pada masing-masing perusahaan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.  

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.