Sukses

Realisasi Burden Sharing capai Rp 291,3 Triliun per 13 Oktober 2020

BI mencatat realisasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema burden sharing atau berbagi bersama

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mencatat realisasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema burden sharing atau berbagi bersama dengan pemerintah telah mencapai Rp291,3 triliun. Adapun realisasi tersebut berdasarkan data per 13 Oktober 2020.

Gubernur BI, Perry Warjiyo merincikan pembelian SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar tercatat telah mencapai Rp 61,6 triliun. Mekanisme pembelian tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 16 April 2020.

Sementara, realisasi pembelian SBN dengan skema kedua burden sharing untuk pendanaan public goods telah mencapai Rp 229,68 triliun. Adapun pembelian SBN ini dilakukan dengan mekanisme pembelian secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan per tanggal 7 Juli 2020.

"Secara keseluruhan SKB I dan II, BI telah membeli SBN di pasar perdana Rp291,3 triliun," kata dia dalam acara Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Perry menjelaskan pembelian SBN berdasarkan SKB pertama dan kedua tersebut merupakan bentuk dari sinergi fiskal dan moneter, dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan sinergi tersebut, maka pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tak Perpanjang Burden Sharing di 2021

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memperpanjang burden sharing sebagai skema pada pembiayaan APBN 2021.

Dimana burden sharing yang disepakati antara Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) hanya berlaku 1 tahun, atau untuk 2020 saja.

“SKB dengan BI itu kan kemarin ada dua, SKB 1 dan SKB 2. SKB 1 itu sudah menjelaskan bahwa ada tiga jenis bentuk transaksi Bank Indonesia untuk pasar SBN kita. Mekanisme pasar greenshoe, lalu ada private placement. Itu akan tetap berlaku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/9/2020).

Sementara, untuk burden sharing yang ada pada SKB 2 tidak akan diperpanjang. “Tetapi Bank Indonesia tetap berperan di pasar sekunder. Lalu kemungkinan BI juga bisa melakukannya di pasar primer itu SKB 1. Itu belum akan kita revisi tapi ini ke depan akan kita lihat. Jadi 2020 ini kan sudah jelas bahwa kita sebutnya itu one off,” kata dia.

“Jadi itu tidak akan kita lakukan lagi supaya ini semakin jelas pesannya bagi pasar, bahwa independensi Bank Sentral itu semakin kita pertegas aja,” sambung dia menegaskan.

Meski begitu, Febrio menuturkan inovasi burden sharing ini mendapat sambutan yang cukup baik di pasar. NAMun, seklai lagi ia menegaskan bahwa Bank Sentral harus tetap independen dalam kebijakan moneternya.

“Kemarin memang itu adalah inovasi yang sebenarnya cukup bisa diterima oleh pasar. Tetapi jangan sampai persepsinya bahwa Bank Indonesia kemudian harus selalu melakukan monetisasi, dan ini nggak benar. Kita percaya bahwa bank sentral itu harus tetap independen dalam kebijakan moneternya untuk bisa mengendalikan tingkat suku bunga sesuai dengan perhitungan Bank Indonesia, yang cocok dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang cocok dengan inflasi yang rendah dan stabil,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.