Sukses

RUU Cipta Kerja Disahkan, Fraksi Partai Demokrat Walk Out

DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sore hari ini

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sore hari ini. Rapat paripurna pengesahan ini digelar Senin (5/10/2020) pukul 15.30 WIB.

Di tengah pembahasan pengambilan keputusan, fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna setelah beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya Azis menyatakan, semua fraksi telah menyampaikan sikapnya terhadap RUU Cipta Kerja. Kemudian, pimpinan DPR meminta persetujuan untuk mengubah RUU menjadi UU.

Namun di tengah-tengah, Benny melakukan interupsi dan meminta waktu berbicara. Azis sebagai pemimpin rapat tidak memberikan waktu yang diminta, sehingga adu argumen pun tak terelakkan.

Azis mengingatkan jika Benny terus menginterupsi maka dirinya bisa dikeluarkan dari rapat.

"Nanti Bapak bisa dikeluarkan dari rapat ini," kata Azis.

Namun Benny bersikeras untuk meminta waktu, begitu juga Azis yang menegaskan dirinya sebagai pemimpin rapat yang mengatur jalannya rapat.

Akhirnya, Benny melakukan walk out.

Adapun semula paripurna RUU Cipta Kerja rencananya baru akan digelar pada 8 Oktober mendatang. Namun menurut Owiek dimajukan lantaran banyak kasus Covid-19 di DPR.

"Tadi disepakati Bamus karena laju covid di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. "Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.