Sukses

Digugat Rp 189 Miliar, Lion Air Angkat Bicara

Gugatan diberikan pasca Lion Air melakukan perjanjian sewa atau utang 7 pesawat jet Boeing.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Lion Air digugat senilai Rp 189,4 miliar di Pengadilan Tinggi Inggris. Perusahaan pun angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation Ltd tersebut.

Gugatan diberikan pasca Lion Air melakukan perjanjian sewa atau utang 7 pesawat jet Boeing. Goshawk menuding Lion Air memiliki utang £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta sehingga melanggar perjanjian sewa.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kesepakatan kerjasama (kontraktual) yang telah disepakati dengan Goshawk selaku perusahaan penyewaan pesawat udara (lessor) terjadi sebelum masa pandemi Covid-19.

Danang menyebutkan, Lion Air telah bekerjasama dengan seluruh lessor yang menjadi mitra perusahaan untuk mencari jalan keluar atau solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

"Pada proses pembicaraan, hampir semua perusahaan sepakat untuk mencari solusi bersama atas permasalahan ini. Namun ada satu lessor Goshawk Aviation Limited yang berkehendak lain yaitu menempuh melalui jalur hukum," kata Danang, Kamis (24/9/2020).

Menurut dia, Lion Air telah memutuskan untuk memberlakukan seluruh lessor dengan adil dan setara sejak awal pandemi corona. Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perlakuan yang berbeda (preferential) antara satu lessor dengan lessor lainnya.

"Lion Air terus memberlakukan seluruh lessor secara setara (adil) dalam negosiasi dan terus berkomitmen untuk menemukan solusi yang adil termasuk dengan Goshawk, semua pihak bekerja bersama untuk melewati masa krisis ini," ujar Danang.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lion Air Digugat Rp 189 Miliar di Pengadilan Tinggi Inggris

Maskapai Lion Air digugat perusahaan penyewaan pesawat Goshawk Aviation Ltd di Pengadilan Tinggi, Inggris. Gugatan berkaitan dengan perjanjian sewa atau utang 7 pesawat jet Boeing.

Nilai gugatan mencapai lebih dari USD 12,8 juta (£ 10 juta) setara Rp 189,4 miliar.

Mengutip laman law360.com, Kamis (24/9/2020),PT Lion Mentari Tbk atau Lion Air menandatangani  perjanjian sewa 7 pesawat terpisah untuk Boeing 737, antara tahun 2015 dan 2020.

Lion Air kemudian setuju untuk memberikan uang muka sebesar £ 5,5 juta untuk perjanjian sewa tersebut.

Seiring waktu, Goshawks dan 8 afiliasinya mengatakan jika Lion Air memiliki utang sekitar £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta, bila mengacu perjanjian sewa yang disebut telah terjadi pelanggaran.

Para penggugat berharap memenangkan gugatan dan meraih kompensasi lebih dari £ 10 juta dari Lion Air.

Kasus antara Lion Air, dengan Goshawk Aviation Ltd serta penggugat lainnya tercatat dengan nomor kasus CL-2020-000461, di Pengadilan Tinggi Niaga Inggris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.