Sukses

Kementan Turun Tangan Atasi Kelebihan Pasokan Ayam, Ini Respon Peternak

Kementan tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dengan harapan harga ayam hidup di tingkat peternak berangsur mengalami kenaikan dan stabil.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian RI (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dengan harapan harga ayam hidup di tingkat peternak berangsur mengalami kenaikan dan stabil.

Salah satunya, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Indonesia, Achmad Dawami, menyambut baik keluarnya SE Dirjen PKH yang baru. Karena, menurut Achmad, dalam jangka pendek, SE ini bisa efektif menjadi jurus ampuh untuk menyelesaikan persoalan klasik yaitu kelebihan pasokan (over supply).

"Secara efektif bisa, tetapi harga tidak akan naik secara instan. Paling cepat, hasilnya dapat dirasakan 1,5 bulan yang akan datang. Karena butuh proses, penegakan instruksi Dirjen dan implementasinya sangatlah penting," katanya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Achmad meminta agar SE Dirjen ini dapat berjalan efektif, dibutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah dan penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi instruksi. Karena, beberapa perusahaan saat ini ada yang melakukan pemusnahan bibit ayam atau cutting sendiri untuk menyeimbangkan neraca.

Menurutnya, upaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan lewat SE Dirjen ini cukup baik. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, permintaan terhadap ayam pasti berkurang. Terutama, dari industri hotel, restoran, dan catering di banyak daerah yang memilih tutup sementara. Situasi itu membuat para produsen ayam, baik peternak mandiri maupun peternak mitra perusahaan pembibitan ayam mencari pasar baru.

Selain SE Dirjen, Achmad juga meminta tiga hal kepada pemerintah agar kelebihan pasokan ini tidak terulang. Pertama, bereskan masalah rantai distribusi ayam yang panjang. Kedua, ayam hidup ini sangat mudah dipengaruhi isu yang langsung menggoyang harga. Dan yang ketiga, sumber data produksi harus akurat, sehingga dari data tersebut pemerintah dapat memperkirakan berapa produksi dan berapa permintaan setiap tahunnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diharapkan Mampu Mengerek Harga Ayam

Pimpinan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Singgih Januratmoko optimis SE Dirjen mampu kembali mengerek harga ayam yang anjlok akibat kelebihan pasokan. Menurutnya, aturan ini akan kelihatan dampaknya 35 hari lagi karena waktunya ayam panen.

"Terutama dengan implementasi afkir dini, seharusnya akhir bulan harga ayam sudah baik," ujarnya.

Singgih melihat persoalan harga sangat bergantung pada jumlah pasokan. Singgih menekankan, perlunya pengaturan pasokan mulai dari sisi hulu.

Singgih mengatakan, Kementan RI yang mengatur sisi produksi harusnya sudah bisa memperhitungkan jumlah produk saat panen dengan permintaan pasar. Jadi, potensi kelebihan pasokan bisa diketahui sejak awal.

Kondisi kelebihan pasokan ini, kata Singgih, terus terjadi. Semenjak awal tahun 2019, harga ayam di peternak sering jatuh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Untuk itu, Singgih berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam mengatur produksi,dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Selain itu, sigap jika ada potensi kelebihan pasokan.

"Jadi kalau telur ayam masuk ke mesin setter yang akan menetas 21 hari kemudian, dan kalau sudah tahu bakal kelebihan harusnya ditarik dulu dong. Supaya DOC (day old chick) nggak berlebihan, jadi pasokan ayamnya juga nggak berlebihan," jelasnya.

Dunia perunggasan banyak menaruh harapan kepada Dirjen PKH yang baru, Nasrullah, untuk melakukan langkah cepat agar situasi kelebihan pasokan bisa dikendalikan dan harga ayam ditingkat peternak bisa kembali stabil sesuai acuan Permendag.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.