Sukses

Sri Mulyani: Pak Gubernur, Tolong Awasi Dana Rp 20 Triliun yang di BPD

Berbeda dengan Bank Himbara, BPD diwajibkan untuk melakukan laverage atau pengembalian dana sebesar 2 kali lipat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan penempatan dana sebesar Rp 20 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penempatan dana tersebut setelah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di Bank Himbara beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta gubernur turut mengawasi penempatan dana di BPD. Sehingga dana tersebut benar-benar disalurkan untuk program-program pemulihan ekonomi.

"Pak Gubernur, tolong diawasi di BPD ya dananya, jadi benar-benar untuk program-program. Harus tetap pruden tapi tetap mengalir untuk kegiatan. Jadi jangan hanya berhenti di BPD saja," ujar Sri Mulyani melalui youtube Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Sri Mulyani merinci penempatan dana yang diberikan kepada BPD sekitar Rp 20 triliun tahap pertama akan diterima oleh 7 BPD. Sementara itu, sebanyak 5 BPD sudah tandatangan sementara 2 lainnya masih dalam tahap evaluasi.

"Kita melakukan penempatan dana di mana pertama pada Bank Himbara Rp 30 triliun dan Rp 20 Triliun untuk BPD. Hari ini yang tanda tangan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo total seluruh untuk anggaran BPD sekitar Rp 11,5 triliun," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian BPD yang Terima Dana

Dia merinci masing-masing BPD nantinya akan menerima Jawa Barat sebesar Rp 2,5 triliun, DKI Jakarta Rp 2 triliun, Jawa Tengah Rp 2 triliun, Jawa Timur Rp 2 triliun, Sulawesi Utara dan Gorontalo masing-masing Rp 1 Triliun. Sementara BPD Bali dan Yogjakarta masih dalam tahap evaluasi dengan penempatan dana Rp 1 triliun.

"Ini sudah siap untuk disalurkan tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah. Tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif," papar Sri Mulyani.

 

3 dari 3 halaman

Wajib Kembalikan Dana 2 Kali Lipat

Berbeda dengan Bank Himbara, BPD diwajibkan untuk melakukan laverage atau pengembalian dana sebesar 2 kali lipat. "Minta leverage nya 2 kali jadi kalau DKI Rp 2 triliun kita harap bisa menyalurkan kredit Rp4 trilun atau bahkan seperti Himbara bisa 3 kali lipat. Dengan suku bunga yang lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan," katanya.

BPD diharuskan menyalurkan dana tersebut untuk UMKM atau sektor usaha yang benar-benar membutuhkan untuk pemulihan ekonomi. "Yang tidak boleh hanya 2 yaitu membeli SBN dan tidak boleh membeli valas. Jadi itu uang harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini