Sukses

Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Target Pajak 2021

Banggar DPR memberi catatan kepada Pemerintah terkait dengan target penerimaan pajak tahun 2021

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR memberi catatan kepada Pemerintah terkait dengan target penerimaan pajak tahun 2021.

Berdasarkan catatan dari panitia kerja (panja) Banggar yang dikemukakan oleh Anggota Banggar, M. Nasir Jamil, menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak insentif perpajakan supaya tidak berimplikasi pada tax ratio di tahun berikutnya dalam penetapan target pajak.

"Pemerintah perlu memperhatikan kebijakan sektoral dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi produksi," kata Nasir, Kamis (9/7/2020).

Nasir menambahkan bahwa Pemerintah juga perlu menyampaikan kendala yang dihadapi direktorat jenderal pajak dalam membangun basis data dan sistem administrasi perpajakan core tax administration system. Serta sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa salah satu tantangan terberat dalam melakukan perkiraan target perpajakan tahun 2021 adalah ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun 2020 yang menjadi dasar baseline perhitungan target perpajakan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dua Faktor

Dengan tingginya risiko tersebut, penyusunan target penerimaan perpajakan tahun 2021 akan mempertimbangkan dua faktor yakni kinerja penerimaan 2020 dan besarnya insentif yang dikucurkan buat korporasi dan konglomerat pada tahun ini.

"Penghitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan," kata Sri Mulyani di DPR, belum lama ini.

Mantan petinggi Bank Dunia ini juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat.

 

3 dari 3 halaman

Relaksasi

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.