Sukses

OJK: 6,27 Juta Debitur Bank Dapat Restrukturisasi hingga 15 Juni 2020

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun. Nilai ini berasal dari 6,27 juta debitur.

Dikutip Liputan6.com dari data OJK, Selasa (23/6/2020), restrukturisasi kredit tersebut diimplementasikan oleh 102 bank.

Dilihat lebih dalam lagi, jumlah debitur perbankan yang sudah direstrukturisasi terbagi dalam dua sektor, yaitu UMKM dan Non UMKM. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.

Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.

Sementara itu, jika dilihat dari potensi yang ada, OJK mencatat 15,29 juta nasabah dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 1.352,52 triliun bisa menjadi target sejumlah bank.

Di mana potensi tersebut tebagi dari debitur UMKM sebanyak 12,69 juta dan Non UMKM sebanyak 2,6 juta. Adapun nilai potensi masing-masing sektor tersebut adalah Rp 553,93 triliun dan Rp 798,59 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi kredit tersebut.

Realisasinya, dari 4.153.503 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3.436.508 yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun. Sedangkan 507.449 permohonan masih menunggu persetujuan perusahaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Implementasi POJK Nomor 11

Sebagai catatan, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur. Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK tersebut program restrukturisasi kredit bank dan perusahaan pembiayaan tujuannya untuk meringankan kredit bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program restrukturisasi kredit juga membantu perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk meringankan beban kredit bermasalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.