Sukses

Derita PNS Ditengah Corona, Dilarang Mudik hingga Ancaman Potong THR

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditengah wabah Virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Virus Corona yang menyebar  secara cepat membuat banyak orang akhirnya bekerja di luar kantor alias di rumah atau Work From Home (WFH), yakni demi menghindari penyebaran virus tersebut lebih lanjut. Begitupun ketetapan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seiring kebijakan yang sudah ditentukan pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), menimbulkan beberapa kebijakan baru yang memberatkan  ASN dan PNS.

Lalu apa saja kebijakan-kebijakan yang ditentukan pemerintah bagi ASN dan PNS di tengah wabah virus corona ini? Simak rangkuman yang ditulis Liputan6.com di kanal bisnis, Jumat (10/4/2020).

1. PNS Kerja dari Rumah

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo, sebelumnya mengatakan bahwa menurut Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan hingga 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Tjahjo dalam konferensi pers, Senin (16/03/2020).

Namun kini, Kementerian PANRB kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Isi dari SE ini adalah perpanjangan WFH hingga 21 April 2020.

Tapi, dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi. Salah satunya PNS harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing, kecuali keadaan mendesak. Artinya, PNS tak boleh berjalan-jalan atau bekerja di tempat lain selain di rumah.

2. PNS  Dilarang Cuti

Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengajukan cuti jika tidak dalam keadaan terdesak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kecuali, bagi beberapa PNS dalam keadaan atau kondisi tertentu. Bisa mendapatkan izin dengan alasan cuti melahirkan, cuti sakit, ataupun cuti karena alasan penting bagi PNS misalnya ada salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Apabila masih ada yang mengajukan cuti yang tidak memenuhi aturan atau tidak berkoordinasi, maka menurut menteri Tjahjo, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2020, ada tiga jenis kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat.

Untuk PNS yang cuti dan mudik akan diberikan sanksi sedang, dan akan mendapatkan ganjaran berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

3. PNS dilarang Mudik

Selanjutnya, menurut Surat Edaran yang dikeluarkan menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona.

Dengan tegas Menteri Tjahjo  Kumolo  meminta ASN dilarang untuk mudik, bahkan mengajukan cuti di tengah pandemi Corona ini.

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian salah satu bunyi poin surat tersebut, Kamis (9/4/2020).

Menurut Tjahjo, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2020, ada tiga jenis kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat. Bagi PNS yang nekat mudik akan dikenakan sanksi kategori sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

4. Terancam THR dipotong

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN. Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemic  virus corona.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada Senin (6/4), pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sudah digelontorkan kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Kendati begitu, menteri Sri  itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sementara itu, menurut  Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, yang akrab disapa MRR, mengatakan kepada Liputan6.com, Selasa (7/4), bahwa THR merupakan hal pokok bagi guru. Oleh sebab itu, MRR menyarankan pemerintah untuk memangkas anggaran lainnya saja, seperti berbagai tunjangan lain, yakni tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru bagi guru.

Ramli, menilai dengan memangkas tunjangan lain, dianggap lebih akan lebih efisien jika anggaran untuk program-program yang gagal tersebut uang dipangkas.

Sedangkan menurut ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah mengatakan, sangat disayangkan jika dalam kajian yang dilakukan pemerintah berbuntut pada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan pemberian THR. Sebab, itu makin memperburuk keadaan di tengah penyebaran virus Corona.

Piter memaklumi kondisi APBN saat ini sedang tertekan akibat pelebaran defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian.

Namun, bukan berarti pemerintah menunda kewajibannya dalam memberikan gaji ke-13 hingga THR. Pemerintah jangan tanggung untuk menambah anggaran, karena pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Ia menilai tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar.

Selai itu, dengan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR untuk ASN dampak positifnya adalah mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang lebih penting lagi memberikan spirit kepada masyarakat, khususnya PNS di tengah himpitan wabah Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.