Sukses

Imbas Corona, Pengajuan Zona Integritas Diperpanjang hingga Juni 2020

Kementerian PANRB memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2020. Semula, batas pengajuan unit kerja menuju WBK/WBBM ditetapkan 31 Mei, kini diperpanjang hingga 30 Juni.

Perpanjangan waktu juga dilakukan untuk penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Awalnya, akhir penyampaian PMPRB jatuh pada 30 April, namun diubah menjadi 31 Mei 2020.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Indonesia.

"Kebijakan itu juga mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut, ia menjelaskan, penyampaian PMPRB dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id. Sedangkan untuk pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM melalui aplikasi pmpzi.menpan.go.id.

"Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB dan pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy," seru Tjahjo.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Ukur Kemajuan Reformasi Birokrasi

Menurut dia, penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah.

"Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan," sambungnya

Selain itu, Tjahjo menambahkan, pengajuan tersebut bisa menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu instansi pemerintah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan Zona Integritas.

Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini