Sukses

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

MPBI merupakan gabungan tiga konfederasi besar buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan sikap DPR. Karena, disatu sisi negara sedang menghadapi persoalan yang sangat berat yaitu menangani wabah virus corona. Namun, DPR terkesan memaksakan kehendak.

"Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Desakan dari Anggota sangat kuat untuk menggelar aksi demo besar besaran untuk merespon sikap DPR

Andi Gani berharap, DPR bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana. Padahal, MPBI juga sudah melakukan penundaan aksi-aksi besar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja demi bergotong royong membantu pemerintah menghadapi serangan wabah Covid-19

Selain itu, kata Andi Gani, masih banyak pekerjaan rumah lain buat DPR yang belum terselesaikan daripada harus mengurusi RUU penuh kontroversi ini.

"Kami minta agar DPR bersungguh-sungguh menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditengah situasi pandemi wabah Covid-19. Hal ini juga untuk menjaga transparansi atas keputusan publik yang akan diambil. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam pembahasan RUU pasti tidak bisa maksimal karena situasi seperti saat ini," ujarnya mewakili para buruh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Aksi Demo

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), mengancam akan menggelar unjuk rasa dalam skala besar. Pemicunya adalah apabila pemerintah dan DPR RI tetap memaksakan untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, DPR RI memanfaatkan kondisi sekarang saat pemerintah menyerukan untuk social distancing dan physical distancing ditengah-tengah masyarakat sedang ketakutan akibat penyebaran COVID-19.

Bahkan sebut Roy, baru-baru ini mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bersamaan dengan buruh yang sedang bertaruh nyawa bekerja ditengah-tengah penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Dalam pembukaan masa sidang kedua DPR RI malah mengusulkan agar Omnibus Law Cipta Kerja dibahas. Ini membuktikan bahwa DPR RI tidak mempunyai rasa empati sedikitpun dan cenderung memanfaatkan situasi kondisi saat ini untuk meloloskan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Roy dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).

Roy menuturkan pemerintah dan DPR RI seharusnya fokus pada penanganan penyebaran COVID-19, bukan mengambil kesempatan untuk membahas omnibus law cipta kerja, dan berlindung didalam kebijakan darurat sipil dan maklumat Kapolri yang melarang adanya kegiatan perkumpulan melibatkan banyak orang.

Roy mewakili kelompok buruh, mengaku sangat kecewa dengan sikap wakil rakyat dan pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan investasi daripada kepentingan rakyat dan buruh.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini