Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal melakukan roadshow ke beberapa stakeholder untuk menampung masukan mengenai Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan roadshow ini dilakukan seiring sudah masuknya draft RUU ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
"Seperti yang disampaikn Bapak Presiden, kita akan adakan roadshow. Kita akan fasilitasi. Kita menyampikan penjelasan lengkap kemudian kita serap aspirasi," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Advertisement
Roadshow ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat terkait RUU Omnibus Law.
Susiwijono menambahkan, nantinya pendapat dari stakeholder akan diampung semuanya. Namun dalam prosesnya memang tidak sama dengan pembahasan RUU yang lain.
"Ini terbuka, namun di dalam prosesnya memang berbeda dengan beberapa pembahasan RUU Omnibus Law lain karena berbeda. Karena ini besar sekali cakupannya," jelasnya
Rencananya, roadshow akan dimulai dalam minggu ini. Adapun daerah yang dituju adalah yang memiliki jumlah stakeholder, industri, serta pekerja yang paling banyak.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lewat Omnibus Law, Izin Pendirian Koperasi Diperlonggar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terkait upaya Kementerian Koperasi dan UKM menciptakan koperasi yang sehat, pihaknya akan mempermudah perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi. Terutama dalam aturan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas.
Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan ke Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Menteri Teten menerima audiensi dari para pengurus koperasi yang berdiri sejak tahun 1997. Lalu ia mengatakan, permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law, aturan tersebut, kata Teten, mampu menjadi afirmasi bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
"Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," ujar dia dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).
Apalagi saat ini sudah ada lembaga Online Single Submission (OSS), dimana semua dilakukan serba online. Namun sayangnya, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi.
"Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan, ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang," jelasnya.
Advertisement