Sukses

Indonesia Ajukan BPK Jadi Auditor Eksternal IMO

Pengajuan BPK ini berdasarkan pengalaman bergengsi BPK menjadi Auditor Eksternal bagi Badan Energi Atom Internasional (IAEA)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mencalonkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi auditor eksternal International Maritime Organization (IMO) periode 2020-2023.

Agenda pencalonan External Auditor IMO periode 2020 - 2023 merupakan satu rangkaian dengan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C periode 2020 - 2021 yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Jumat (29/11/2019).

"Indonesia menominasikan BPK untuk menjadi external auditor IMO yang siap berkomitmen untuk memberikan jasa audit yang berkualitas tinggi dan cost-efficient bagi IMO,” ujar Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengutip keterangan pers, Jumat (29/11/2019).

Agus menjelaskan, pengajuan ini berdasarkan pengalaman bergengsi BPK menjadi Auditor Eksternal bagi Badan Energi Atom Internasional (IAEA) pada periode 2016-2018, 2018-2019, dan 2019-2021.

Selain untuk menunjukkan profesionalitas, pengajuan ini juga sekaligus untuk mendukung politik bebas aktif Indonesia.

“Apabila terpilih, selain mengaudit IMO, BPK juga akan mengaudit institusi pendidikan di bawah IMO, yakni WMU dan IMLI,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penawaran BPK

BPK juga menawarkan efisiensi harga dan penambahan performanxe audit yang tentunya jadi nilai tambah tersendiri.

“Jasa audit yang ditawarkan bukan hanya financial audit, namun juga performance audit yang tidak ditawarkan oleh negara lain. Selain itu, BPK juga menawarkan fee yang lebih rendah, sehingga dapat menjadi pertimbangan dari sisi efficiency expense,” tutupnya.

3 dari 3 halaman

BPK Bakal Lebih Ketat Audit Laporan Keuangan Pemerintah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Laporan tersebut ternyata tidak mengakomodir revaluasi aset yang seharusnya juga dimasukkan saat audit atau penilaian.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan keuangan tanpa revaluasi aset sangat mempengaruhi opini yang akan disampaikan.

"Laporan keuangan pemerintah saat ini tidak didasarkan revaluasi aset. Jika dipaksakan menggunakan revaluasi aset, opini tidak seperti sekarang," ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).

Tahun ini, BPK akan melakukan penilaian laporan keuangan yang lebih ketat. Nantinya revaluasi aset juga harus dicantumkan agar setiap pengelolaan dan peruntukan aset negara masuk dalam hitungan dan penilaian laporan keuangan kementerian dan lembaga.

"Dalam ahli pemeriksaan kita lakukan pemeriksaan lebih ketat tahun ini walaupun antara opini, laporan keuangan dan tindakan pidana korupsi sebenarnya tidak ada hubungan langsung tapi kami mencoba mendorong membentuk biaya akuntabilitas," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.