Sukses

Kerja dari Rumah, PNS Harus Siap 24 Jam

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo membandingkan kerja PNS dengan para wartawan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap 24 jam jika kebijakan bisa kerja di rumah jadi diterapkan.

"Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya," ucap dia di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Dalam hal ini, Tjahjo lebih menekankan efektivitas kerja seorang PNS dibanding perhitungan tempat dan waktu.

"Kita ingin membuat ASN itu lebih efektif, lebih efisien, bekerja output-nya lebih banyak memangkas rutinitas. Itu aja," tegas dia.

Dia kemudian coba membandingkan sistem kerja PNS dengan wartawan yang tidak terikat waktu. Selain urusan waktu, ia menilai, tempat kerja bukan faktor utama yang menentukan efektivitas sebuah pekerjaan.

"Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korpri Minta Wacana PNS Kerja di Rumah Diterapkan Tahun Ini

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung wacana pemerintah agar para Aparatur Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Implementasi dari wacana ini diharapkan bisa teralisasi di 2024 mendatang.

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, seharusnya wacana ini bisa segera dilaksanakan, tidak perlu harus menunggu 2024.

"Tidak harus menunggu 2024, tahun ini seharusnya sudah bisa. Terlalu lama kalau menunggu 2024. Jadi sistemnya harus dibangun dulu secara online, dengan tanda tangan digital. Jadi proses semuanya, dokumen masuk diproses lewat android. Nanti dibangun sistemnya. Disposisi bisa elektronik, catatan bisa elektronik, paraf elektronik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

Menurut dia, melalui sistem kerja seperti ini, ada banyak hal positif yang bisa didapatkan, seperti peningkatan pecepatan kerja, penghematan anggaran, dan efisiensi tenaga dan waktu. Sebab, untuk bisa mulai bekerja, para PNS tidak harus datang ke kantor terlebih dulu.

"Sangat (hemat anggaran), efisiensi itu besar sekali. Rapatkan kita bisa dengan video conference, dengan ponsel saja bisa. Dengan tekonologi, banyak sistem kerja yang bisa diperbaiki. Teknisnya mudah lah, Dukcapil saja bisa terapkan (sistem online) dalam waktu hanya 1 tahun. Jauh ini efisien, efektif dan cepat," jelas dia.

Menurut Zudan, jika pemerintah memang serius untuk menerapkan sistem kerja PNS di rumah, maka Kementerian PANRB harus sudah mulai membangun sistem besarnya. Terlebih saat ini sudah ada payung hukumnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemerintahan berbasis elektronik.

"Segera dibangun sistemnya, kemudian dibangun pula ekosistemnya, aplikasinya dibangun, semua berbasis online. Sehingga K/L, dinas-dinas di daerah tinggal memakai aplikasinya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.