Sukses

Tol Jagorawi Digratiskan, Mungkinkah?

Bisa saja sebuah tol Jagorawi digratiskan dengan syarat pihak pengelola mau memberikan hak konsesinya kepada pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Wacana kenaikan tarif Tol Jagorawi oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap, ruas tol pertama di Indonesia ini seharusnya bisa tak bertarif alias gratis.

Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada 2018 lalu, yang meminta agar jalan tol yang diresmikan pada 9 Maret 1978 ini tidak dikenai tarif alias gratis.

"Sy usul p @jokowi segera gratiskan tol Jagorawi yg sdh 40 tahun beroperasi. Sdh balik modal n sdh byk untungkan negara n pengelola. Jadikan jalan sbg sarana pelayanan, bukan bisnis termasuk jalan tol baru yg tarifnya mahal2. Itu baru prestasi, bukan pencitraan muraha," tulisnya melalui akun Twitter @Fadlizon.

Lantas, apakah mungkin Tol Jagorawi bisa digratiskan?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan bahwa bisa saja sebuah tol bisa dilalui secara gratis oleh penggunanya. Dengan syarat, pihak pengelola mau memberikan hak konsesinya kepada pemerintah.

Sebagai informasi, Jasa Marga memiliki masa konsesi Tol Jagorawi hingga 2044. Jika ingin mengambil hak kelola ruas tol tersebut, pemerintah harus membayarkan sejumlah uang kepada Jasa Marga untuk mengganti sisa waktu pengelolaannya.

"Kalau secara umum tol itu bayar dan gratis, itu tergantung posisi pemerintah. Artinya kalau digratiskan berarti kan investornya ada memutuskan kontrak konsesi. Jadi dia harus bayar berapa, kemudian dia keluar," jelas Danang saat meninjau proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, seperti dikutip Selasa (24/9/2019).

Bila tak ingin mengambil alih hak penguasaan jalan, pemerintah mau tak mau harus menunggu masa konsesi yang dipegang pengelola tol habis sesuai kontrak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Konsesi Tol

Jika masa konsesi tol habis, pemerintah bisa memutuskan untuk langsung memegang pengoperasiannya atau menyerahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melalui proses lelang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Meski diserahkan kepada pihak ketiga, pengoperasian ruas tol seperti Tol Jagorawi tetap bisa tak bertarif. Dengan catatan, BUJT pemenang lelang merupakan sebuah perusahaan yang dimiliki oleh negara.

"Khusus untuk Jagorawi, dia itu kan terkait dengan undang-undang jalan. Itu mengkaitkan antara Jagorawi dengan 13 ruas-ruas lain, yang pada saat pemindahan status dari Jasa Marga kepada BPJT, itu merupakan bagian dari skema arrangement bisnisnya," terang Danang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.