Sukses

3 Tips Agar Tidak Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tips agar masyarakat bisa terhindar atau tidak dibuat sengsara akibat pinjaman online karena kurang memahaminya.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, tawaran pinjaman online terus menjamur. Banyak masyarakat yang membutuhkan uang tertarik dan memutuskan memanfaatkannya. Namun, keberadaan pinjaman online ini juga kerap menimbulkan masalah.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tips agar masyarakat bisa terhindar atau tidak dibuat sengsara akibat pinjaman online karena kurang memahaminya. Ini terutama tentang keberadaan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui jika banyak orang yang menikmati hasil positif dari keberadaan pinjaman online.

Namun sebaliknya, jika tidak memahami secara benar tentang pinjaman online ini bisa membuat kesulitan. Apalagi jika tidak direncanakan dengan benar.

"Yang bisa kita pengaruhi adalah diri kita sendiri. Dari segi masyarakat kita pengaruhi. Edukasi. Sosialisasi, kita pahamkan masyarakat," ujar Tongam di ajang Indonesia Fintech Summit &Expo, di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menuturkan, ada tiga tips agar masyarakat waspada dan bisa mengindari dari kejahatan pinjaman online ilegal.

Pertama, dia memita masyarakat untuk menghindari layanan pinjaman online yang tak terdaftar pada situs OJK. "Apabila mendapat penawaran pinjol, cek saja. Mudah, ada di website ojk.co.id," ujar Tongam yang berkata pengguna juga bisa menelepon 157 untuk memastikan.

Kedua, dia mengingatkan agar pinjaman online tersebut memiliki lokasi dan alamat kantor atau pengurus yang jelas.

Kemudian terakhir, masyarakat harus dengan jeli saat para pemberi pinjaman online kerap meminta izin untuk mengakses kontak di smartphone.

"Yang paling berbahaya adalah selalu meminta izin kita untuk mengakses semua data kontak di hape. Ini berbahaya. kalau tak diizinkan tak terjadi pinjaman," ujar Tongam.

Terkait ini, dia pun meminta masyarakat agar jangan sembarangan meminjam, serta memahami risiko.

Dia menyayangkan, saat ada orang yang meminjam uang melalui pinjaman online kemudian tidak membayar. Selanjutnya mendapatkan teror dari pemberi pinjaman.

"Dia minjem, dia gunakan, dia enggak bayar, dia diteror, pemerintah yang salah. Enggak masuk akal. Pada saat minjem dia tenang-tenang saja, enggak ajak kita makan-makan, tapi setelah enggak bayar (mengatakan) bubarkan OJK! Itu yang terjadi," ungkap Tongam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua OJK Kaget Ada Konsumen Ajukan Pinjaman Online 20 Kali dalam Semalam

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan pentingnya memahami etika dalam dunia financial technology (fintech), terutama P2P Lending yang selama ini dinilai masih bermasalah. Etika penting diikuti oleh peminjam maupun pemberi pinjaman.

Ini dia ungkapkan saat menjadi salah satu pembicara utama pada Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 yang dibuka pada Senin (23/9/2019) di JCC, Jakarta. Wimboh berbagi panggung bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

"Etika tidak hanya untuk provider fintech saja, tetapi juga untuk peminjam. Saya ada beberapa bukti, ada pelanggan yang mengajukan pinjaman sebanyak 20 kali dalam satu malam kepada provider berbeda. Kok bisa?" tutur Wimboh.

Wimboh mengingatkan agar para peminjam sadar diri terkait kemampuan membayar mereka. Selain itu, edukasi dan tingkat membaca juga harus ditingkatkan agar borrower dan lender punya pemahaman yang sama soal produk P2P lending.

Dia pun mengaku telah meminta asosiasi fintech untuk membuat kode etik yang berfungsi melindungi konsumer. Ini karena di masyarakat, sempat muncul kekhawatiran jika beberapa P2P lending menetapkan bunga teramat tinggi.

Aplikasi fintech pun bisa diprogram mengetahui kontak pada telepon seluler milik peminjam. Hal ini sempat memunculkan masalah karena peminjam mendapatkan tekanan jika tak mampu membayar.

"Sebetulnya kami meminta asosiasi untuk mengidentifikasi siapa saya anggota yang menyediakan jasa fintech dan membuat kode etik. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen," ujar Wimboh.

Ia pun berkata OJK akan menjalankan mandat hukum agar terus melindungi konsumen. Pada saat yang sama, OJK memastikan agar borrower dan lender di P2P lending bisa beraktivitas sesuai market conduct. Wimboh juga berharap akses ekonomi digital ini bisa turut menjangkau ke wilayah perkampungan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.