Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.
Advertisement
OJK mengungkap proses penyidikan tidak berjalan mulus.
"Penyidik menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan berbagai langkah hukum, termasuk dua kali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Pencatatan Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Salah satunya adalah dugaan tidak membukukan transaksi penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp 5,8 miliar.
Selain itu, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp 600 juta.
OJK juga menduga tersangka menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Juni 2024.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp 7,8 miliar, namun tidak dicatat dalam pembukuan bank pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Secara keseluruhan, nilai dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 29 miliar.
Advertisement
Ancaman Penjara 15 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, GK dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
Sebagai informasi, PT BPR DCN sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2025. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK terhadap BPR untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9131797/original/056229800_1783073007-WhatsApp_Image_2026-07-03_at_16.59.22.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107329/original/011934200_1783043803-063_2284409214.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9104370/original/097375700_1783042219-ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9105249/original/065305000_1783042685-por7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8922880/original/090852300_1782955758-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_08.27.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277611/original/083761300_1672400408-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715476/original/043474700_1782806204-Ketua_Dewan_Komisioner_OJK__Friderica_Widyasari_Dewi-30_Juni_2026e.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715384/original/062201200_1782802875-IMG_5086.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715383/original/005748400_1782802853-IMG_5090.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715359/original/019218500_1782801121-14fa64a3-0103-48c6-9b89-9dffc878db0c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713982/original/080198700_1782796624-Ketua_Dewan_Komisioner_Otoritas_Jasa_Keuangan__OJK__Friderica_Widyasari_Dewi-30_Juni_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713746/original/099020500_1782796236-IMG_5064__2_.jpeg)