Sukses

UU Ekonomi Kreatif Segera Disahkan

Undang-Undang akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang diwakili sejumlah kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. Ditargetkan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang Undang.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif.

“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 

Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.

“Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Lasminingsih

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

RUU Ekonomi Kreatif Akan Disahkan Agustus 2019

Sebelumnnya, kabar baik datang untuk sektor ekonomi kreatif Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif tak lama lagi akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, pemerintah akan berusaha agar RUU ini segera berganti status menjadi UU pada Agustus 2019.

"Insya Allah Agustus tahun ini, RUU Ekraf akan sah menjadi UU, tinggal satu persidangan lagi," ujar Triawan dalam Seminar Ekonomi Kreatif di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (16/7/2019).  

Untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah harus mengatasi kendala regulasi seperti pajak yang tinggi, akses permodalan dan perizinan yang sulit dan lainnya. Wujudnya adalah dengan mengharmonisasikan regulasi lewat RUU Ekonomi Kreatif.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga mendukung selesainya regulasi ini demi pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih baik.

"Pemerintah akan melakukan apa saja agar RUU ini segera menjadi UU. Lebih cepat lebih bagus, tidak bertele-tele," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Surpih.

Sementara, tahapan pembahasan RUU tersebut sudah rampung secara keseluruhan. Menurut Reni Marlinawati, salah satu anggota Komisi X DPR RI, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan.

"Jadi pembahasan ini dilakukan dengan metode cluster, mulai dari definisi, sumber daya manusia hingga pembiayaan. Sudah rampung, tinggal beberapa aspek perlu penyempurnaan, yaitu aspek pelaku ekraf, pendanaan dan pembiayaan, kekayaan intelektual sebagai jaminan, kelembagaan dan skema implementasi rencana induk ekonomi kreatifdi daerah", ungkap Reni.

Diharapkan, RUU ini akan selesai sesuai dengan target yang ditentukan.  

3 dari 3 halaman

Bekraf Target Ekspor Ekonomi Kreatif Naik 8 Persen

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menargetkan ekspor produk ekonomi kreatif karya anak bangsa bisa meningkat hingga 8 persen.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf mengatakan, pengiriman produk ekonomi kreatif ke luar negeri saat ini sudah berada pada kisaran USD 20 miliar per tahun.

"Ekspor ini kita sudah USD 20 miliar. Kenaikannya kurang lebih sampai 8 persen lah. 8-10 persen untuk ekspor," ujar dia di Jakarta, pada Jumat 28 Juni 2019. 

Secara destinasi, ia menyebutkan, negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang menjadi tempat favorit, khususnya ekspor untuk produk fashion.

"Di Amerika paling banyak, untuk fashion. Ke Amerika dan Jepang banyak. Produk fashion-nya ada helm, macam-macam lah," ungkap dia.

Guna target kenaikan ekspor delapan persen bisa tercapai, Triawan juga menuntut pihak produsen untuk lebih mempersiapkan produknya agar bisa diterima di pasar luar negeri.

"Bukan hanya pemerintah, tapi produsen sendiri harus mempersiapkan produk-produknya, punya kontak yang baik di luar negeri dengan para importir di sana," tegas dia. 

"Jadi produk-produk yang bagus itu bisa ekspor, soalnya di luar negeri lebih susah. Tantangannya lebih berat buat dapatkan distributor lokal yang kuat di sana. Jadi semuanya beriringan, bukan hanya promosi saja," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang lahir dari ide-ide SDM yang kreatif.

    ekonomi kreatif

  • Ekonomi adalah ilmu tentang asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan.

    ekonomi

  • Kementerian Perdagangan atau Kemendag adalah salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.

    Kementerian Perdagangan