Sukses

Listrik Padam, Jokowi Diminta Bentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi

PLN dan para pihak terkait diminta tanggung jawab atas pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Pulau Jawa.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengajukan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk komisi pembayaran ganti rugi imbas pemadaman listrik di daerah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik," tuturnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/8/2019).

David menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh kualitas listrik yang baik telah diatur dalam Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

KKI menyampaikan bahwa pemadaman listrik oleh PLN telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi konsumen. Kerugian yang diderita konsumen berbentuk materil maupun immateril.

Kata David, matinya listrik PLN telah menggangu hampir semua lini bisnis di Ibu kota. Gangguan komunikasi pun terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Akibat pemadaman listrik konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT), maupun kereta listrik, matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, penumpukan penumpang di Bus Transjakarta dan stasiun kereta," paparnya.

"Tak hanya itu, juga terganggunya jaringan telepon dan internet, pompa air tidak menyala dan menyebabkan krisis air selama beberapa jam, lampu lalu lintas mati, matinya freezer dan menyebabkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak, dan kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PLN Dianggap Melawan Hukum

Oleh sebab itu, pihaknya menilai, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat merugikan konsumen

"Kausalitas antara kerugian, pelanggaran hak, dan tindakan pemadaman sudah terbukti dilakukan PLN,” terang David.

Maka dari itu, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi untuk merumuskan ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik yang keanggotaannya terdiri dari Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PLN, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

3 dari 3 halaman

PLN: Pembangkit Belum Optimal, Masih Ada Wilayah Padam

PT PLN (Persero) menyatakan tidak ada pemberlakuan pemadaman listrik bergilir setiap tiga jam sekali. Beredar info di media sosial bahwa masih akan ada pemadaman listrik bergilir.

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kabar pemadaman bergilir adalah tidak benar. PLN tidak sedang memberlakukannya. "Enggak benar itu, hoaks," kata Dwi, di Kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (5/8/2019).

Terkait masih ada wilayah yang mengalami pemadaman, Dwi menyebutkan penyebabnya adalah pasokan listrik dari Pembangkit yang belum optimal. "Karena memang ada kita menunggu masuknya (pasokan listrik)," tuturnya.

Saat ini pasokan listrik yang masuk ke dalam sistem Jawa-Bali hanya baru dari Pembangkit Suralaya, sehingga masih menunggu tambahan Pasokan dari Pembangkit lainnya.

"Soalnya kan baru satu yang masuk. PLTU baru satu dari Suralaya. Masih nunggu beberapa pembangkit karena memang ada kita menunggu masuknya," tandasnya.

Untuk diketahui, telah beredar informasi di media sosial yang mengatasnamakan pegawai PLN bahwa perusahaan listrik tersebut akan mematikan bergilir setiap tiga jam sekali. 

Dalam info tersebut, masyarakat diminta untuk segera mengisi air dan mengisi daya baterai handphone dan lampu cadangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.