Sukses

Kemenhub Sebut Belum Ada Maskapai Asing Ajukan Izin Masuk Indonesia

Maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat permintaan pengajuan izin maskapai asing untuk melayani rute penerbangan domestik di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen)  Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti.

"Enggak ada, belum ada," kata dia saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Polana mengungkapkan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang perusahaan atau modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia.

"Maskapai asing harus sesuai dengan ketentuan perpres, harus melewati sistem OSS dan maskapai asing belum ada," ujar dia.

Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan mempersulit perizinan maskapai asing yang ingin membuka rute di Indonesia.

Selain itu, sejauh ini tidak ada wacana untuk menerbitkan regulasi baru terkait proses masuknya maskapai asing ke Indonesia.

Semua aturan, lanjutnya, masih tetap sama seperti sebelumnya yang telah dilakukan oleh maskapai asing yang sudah bermain di Indonesia, yaitu Air Asia dan Mandala Tiger.

"Eggak sulit, Mandala Tiger juga pernah. Enggak akan susah, Air Asia pernah. Tapi bukan asing, sesuai dengan regulasi lah maskapai asing investasi," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

JK: Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan akan mengundang maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan di Indonesia. Tujuannya untuk menekan tarif tiket pesawat yang terus melonjak. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai menarik maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan Indonesia bukan solusi untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Dia lalu mencontohkan keberadaan maskapai Air Asia di Indonesia sejak 2004.

"Maskapai asing AirAsia itu kan dari Malaysia tapi dia juga tidak sanggup bersaing di Indonesia," kata JK di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

JK mengaku kerap menggunakan maskapai AirAsia pada beberapa tahun lalu. Baik untuk pulang ke kampung halaman di Sulawesi Selatan maupun ke daerah-daerah lain. Namun, saat ini rute penerbangan Air Asia sangat terbatas.

Itu disebabkan Air Asia tak bisa bersaing dengan maskapai lain di Tanah Air. Bahkan, tarif tiket pesawat dalam negeri tidak mengalami penurunan dengan adanya Air Asia.

"Jadi tidak sanggup juga bersaing walaupun masuk maskapai asing bukan solusi. Dia juga tidak bisa bersaing, buktinya AirAsia itu," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Pengaruhi Nilai Mata Uang

JK mengakui naiknya tarif tiket pesawat memicu perdebatan. Namun, perlu disadari bahwa gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar mempengaruhi tarif tiket pesawat.

Bila tarif tiket pesawat dipaksakan untuk turun, JK khawatir seluruh maskapai penerbangan di Indonesia mengalami kerugian sehingga tak bisa lagi beroperasi.

"Jadi tarif itu dilihat dari sudut mana, jangan hanya dilihat dari sisi konsumen lihat juga dari sisi airlanenya," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.