Sukses

Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya, Banyak Manfaatnya

Salah satu fungsi NPWP adalah untuk pembuatan paspor.

Liputan6.com, Jakarta Membayar pajak merupakan sebuah hak dan kewajiban warga negara untuk dipatuhi. Setiap warga negara wajib membayar pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.  

Maret ini merupakan bulan di mana wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019.

Peraturan mengenai wajib pajak ini juga sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

NPWP tergolong sebagai dokumen penting yang harus dimiliki untuk mengurus keperluan tertentu. Namu banyak orang beranggapan NPWP bukanlah hal yang penting untuk dibuat. Masih banya orang yang belum mengetahui fungsi NPWP.

Selain mengurus perpajakan, ada beberapa fungsi NPWP seperti sebagai syarat mengurus rekening atau kredit.

Berikut paparan mengenai fungsi NPWP yang berhasi Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Rabu (6/3/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi NPWP Sebagai Alat Pengurusan Pajak

Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan. Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP sendiri dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

3 dari 4 halaman

Fungsi NPWP Sebagai Syarat Administrasi Lainnya

Selain mempermudah pengurusan pajak, NPWP juga biasa digunakan sebagai syarat adminstrasi layanan tertentu. Beberapa instansi atau pelayanaan saat ini telah memasukkan NPWP sebagai syarat utama atau syarat pendukung untuk mengurus administrasinya. Beberapa administrasi yang biasanya memerlukan NPWP diantaranya adalah :

1. Administrasi Bank

NPWP akan sangat berguna mempermudah proses administrasi di bank. Saat membuka rekening biasanya calon nasabah akan diminta melengkapi NPWP.

Ketika Anda akan mengajukan berbagai macam kredit bank. Pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP.

Dengan NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu NPWP juga diperlukan untuk pembuatan rekening Koran. 

2. Administrasi SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar Anda dapat menjalani usaha. SIUP tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.

Untuk membuat SIUP, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.

3.  Pembuatan Paspor

Salah satu fungsi NPWP yang jarang diketahui adalah sebagai syarat utama pembuatan paspor. NPWP masuk dalam salah satu syarat pembuatan paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara kepada warga negranya sebagai tanda identitas ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antar negara.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Saat ini Ditjen Pajak telah memberi kemudahan dalam pembuatan NPWP. Anda dapat langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

Di sana Anda akan diminta mengisi formulir dan memberikannya kepada petugas bersamaan dengan syarat-syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Selain datang langsung ke kantor pelayanan pajak, Anda dapat membuat NPWP secara online. Para wajib pajak dapat mendaftarkan NPWP secara online dan gratis. Cara membuat NPWP online adalah denganmengakses ereg.pajak.go.id dan tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.

Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu Pilih daftar pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.

1. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

2. Isi nama sesuai KTP

3. Alamat email jika belum terisi

4. Isi password dan ulangi

5. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan

6. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

7. Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika Anda masih lajang, atau cabang jika Anda perempuan yang sudah menikah.

8. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

9. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email kembali.

10. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.

11. Klik kirim permohonan.

12. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

13. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.