Sukses

Uji Publik Aturan Ojek Online di Semarang, Pengemudi Usul Sediakan Shelter

Kemenhub tengah mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang ojek online di lima kota besar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang ojek online di lima kota besar, yakni Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Demi mensukseskan program uji publik ini, Kementerian Perhubungan mengajak pihak stakeholder atau pemangku kepentingan untuk turut memberikan masukan. 

"Mengingat pentingnya rancangan peraturan menteri tentang ojek online ini, maka kami mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," ungkap Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris dalam sesi uji publik di Semarang, dikutip Minggu (10/2/2019).

Salah satu permintaan pengemudi dan organisasi dalam sesi uji publik di Semarang tersebut yakni terkait dengan ketersediaan shelter. 

Pengemudi meminta pemerintah daerah juga dilibatkan dalam pembangunan dan pengaturan shelter agar tidak menganggu ruas jalan. 

Lebih lanjut, Umar menjelaskan beberapa ruang lingkup yang akan diatur dalam RPM tersebut, antara lain kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspend), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahas Biaya Jasa

Dia menganggap, penggunaan sepeda motor mempunyai peran penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat. Sehingga dinilai sangat penting jika pengguna perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.  

"Maka dari itu, pemerintah perlu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat atau pengemudi ojek online itu sendiri," ucap dia.  

Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan salah satu hal yang akan dibahas mengenai biaya jasa. Lantaran hal itu masih belum pasti, lanjutnya, maka uji publik sengaja dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan apabila ada yang perlu ditambahkan dalam RPM.

"Semua masih kita tampung tanggapan dan masukannya. Agar peraturan ini dapat mencakup semua pihak," ujar dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.