Sukses

Pengusaha Minta UMP DKI Jakarta Hanya Naik 5 Persen

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dinilai membebani pelaku usaha di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dinilai membebani pelaku usaha di Ibu Kota. Oleh sebab itu, pengusaha meminta agar pada tahun depan upah minimum hanya lima persen.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dalam kondisi ekonomi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Sebab, perusahaan masih memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.

"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

‎Untuk itu, lanjut Sarman, pengusaha meminta agar Gubernur DKI Jakarta menaikkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen, yaitu di kisaran 4,5 persen-5 persen.

"Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira," ungkap dia.

Sementara, terkait permintaan buruh agar UMP 2019 akan dinaikkan 20 persen-25 persen, Sarman menilai hal ini menjadi hal yang biasa. Namun buruh juga diminta melihat kondisi dunia usaha saat ini.

"Sah-sah saja, akan tetapi harus juga kita melihat situasi dan kondisi saat ini apakah momentun yang tepat untuk mememinta kenaikan sebesar itu. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PP Nomor 78 Tahun 2018 yang sudah menentukan rumusan penghitungan UMP," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menaker Minta Buruh Tak Berdemo

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Besaran kenaikan yang ditetapkan telah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menyatakan, buruh seharusnya bersyukur lantaran tiap tahun pemerintah menjamin kenaikan UMP melalui formula dalam PP tersebut. Seperti pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen.

"Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, upah naik. Da‎n Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Hanif mengungkapkan, formula kenaikan UMP seharusnya sudah dipahami semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Adanya formula ini justru akan menguntungkan buruh.

"Kalau pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga itu lebih predictable. Karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," kata dia.

Namun demikian, jika buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP, Hanif berharap aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan damai.

"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan Tapi ngapain demo? Wong enggak usah demo saja sudah naik," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.