Sukses

Penjelasan Menaker soal Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut merupakan penjumlahan dari besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, formula kenaikan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. ‎Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Sedangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi komponen pembentuk kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi, ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja. Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen.‎ Sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ungkap dia.

Menurut Hanif, keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh gubernur di masing-masing provinsi. Dengan demikian diharapkan pada 1 November 2018 besaran UMP sudah bisa diumumkan secara serentak.

‎"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November tahun ini. Kita minta agar semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP 2019 Diumumkan Serentak pada 1 November 2018

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ‎ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.

Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019. 

Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," ‎ujar SE tersebut.

Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

"UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," tandas SE tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.