Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Barat Digugat, FSPMI: Perjuangan Buruh

Gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan pihaknya terus mengawal proses gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Suparno menjelaskan, sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi. Ia memastikan langkah ini adalah upaya hukum dan akan ada aksi massa dilakukan sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak buruh terkait penetapan UMSK di Jawa Barat.

“Minggu depan masuk sidang kedua,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (3/3/2026).

Ia memperkirakan proses persidangan akan berlangsung sekitar tiga bulan. Jika tidak ada kendala, keputusan majelis hakim kemungkinan akan keluar setelah Lebaran.

Dalam persidangan tersebut, FSPMI juga telah menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum. 

“Kami akan menghadirkan saksi ahli, guru besar dari UGM, yang sudah siap memberikan keterangan dalam sidang TUN di Bandung, khususnya terkait UMSK Jawa Barat,” tegasnya.

Selain langkah hukum, FSPMI memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal setiap tahapan sidang. Menurut Suparno, mobilisasi massa akan dilakukan secara konsisten, termasuk saat agenda pemeriksaan saksi ahli.

“Setiap persidangan pasti akan kami barengi aksi. Termasuk nanti saat sidang saksi ahli, buruh Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran ke Bandung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Suparno.

    

Buruh Minta THR 2026 Bebas Pajak, Menaker Kasih Penjelasan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait tuntutan kelompok buruh, agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Merespons desakan tersebut, Menaker bilang permintaan itu butuh proses panjang. "Harus kita kaji lagi," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Hanya saja, ia menekankan bahwa mekanisme pemberian THR 2026 masih tetap sama seperti sebelumnya. "Sesuai peraturan," kata dia singkat.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar THR tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

 

Bentuk Apresiasi

Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.

Said menyoroti mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabung dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi tetap harus membayar pajak karena penggabungan tersebut.

“Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak Atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan Antara Uang THR dan Uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelas Said.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6