Sukses

Kemenkeu: Pajak Mobil Dinas Menkeu Sudah Dibayar

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, pajak mobil dinas Sri Mulyani sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo.

Liputan6.com, Jakarta - Pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka itu tertera angka 07.18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.

Menanggapi berita tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, pajak mobil dinas Sri Mulyani sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo. Hanya saja, serah terima pelat baru dilakukan Selasa sore ini.

"Pajak kendaraan Menkeu sudah dibayarkan, pelat mobil sudah selesai dan telah kami terima hari ini," ujar Frans saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Frans mengatakan, pembayaran pajak mobil dinas Sri Mulyani dilakukan sebelum Juli 2018. Dia menambahkan, penyerahan pelat baru dilakukan bersamaan dengan penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pajak kendaraanya sudah lama dibayar sedangkan penyerahan STNK-nya beserta plat mobil sore ini kami terima. Iya (sebelum Juli) sudah kami ajukan pengurusannya. Jadi, sebelum habis masa berlakunya," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Lewati Jatuh Tempo Pembayaran

Sebelumnya diberitakan, pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka itu tertera angka 07.18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tidak bicara banyak soal dugaan mobil dinas Sri Mulyani terlambat membayar pajak. "Mungkin (bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2018.

Yusuf tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak. "Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat, tidak ada masalah juga toh," kata dia. 

Dia tak ingin bicara panjang lebar terkait pajak kendaraan dinas Menkeu. Alasannya, polisi tak mengurusi masalah pajak kendaraan termasuk masa berlaku pajak mobil dinas Menkeu yang hanya sampai Juli 2018. Sebab, itu wewenang Dispenda. "Kita hanya urusin STNK, tanyakan Dispenda aja," ucap Yusuf.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.