Sukses

Organda Imbau Pengusaha Patuhi Aturan Muatan Truk

Organda mengingatkan jika pemilik barang harus tahu seberapa besar kapasitas muatan truk miliknya.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pengusaha angkutan mematuhi aturan pemerintah perihal kelebihan muatan truk. 

Ini diungkapkan Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono. Dia mengaku turut menyambut baik langkah penertiban kendaran bermuatan lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Andre pun mengingatkan kepada semua truk untuk mentaati peraturan Kemenhub dan selalu memperhatikan muatan di dalam truk masing-masing.

"DPP Organda  mengimbau kepada semua pengusaha truk supaya memperhatikan muatan di dalam truknya masing-masing sehingga tidak mengakibatkan lebih karena akan berisiko terhadap keselamatan dijalanan dan orang lain," ujar Andre, Senin (9/7/2018).

Dia mengingatkan jika pemilik barang harus tahu seberapa besar kapasitas muatan truk miliknya. "Jadi jangan asal dimuat saja," tegas dia.

Di sisi lain, dia menilai pemerintah berhasil menangani arus mudik dan balik Lebaran 2018. Meskipun terdapat sejumlah kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek-Cipali, tapi permasalahan tersebut segera terurai dengan adanya kebijakan sistem contra flow, sehingga kemacetan tidak sampai menjadi momok.

Dengan berfungsinya Tol Trans Jawa, baik yang beroperasional secara komersial maupun yang masih fungsional dapat mengurai masalah mudik.

Namun Andre juga menyinggung program mudik gratis. Dia berharap agar program mudik gratis pemerintah ikut melibatkan bus-bus angkutan dalam trayek.

“Program mudik gratis, baik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, dan berbagai komunitas kampung halaman sebahagian besar masih banyak menggunakan bus-bus pariwisata. Seharusnya bus angkutan dalam trayek juga dimaksimalkan,” jelas dia.

 Sementara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar tidak memuat barang tidak sesuai kapasitas.

Apabila masih dilakukan, Kemenhub tidak segan-segan akan memberi sanksi berupa penilangan dan penahanan barang.

Menurutnya, ketentuan muat barang sebenarnya sudah ada dari setiap truk. Tetapi para pengusaha sering memuat barang melebihi batas ketentuan sehingga menjadi overloading.

"Sekarang mau ditegakan, kalau kita senang dan setuju. Yang penting pemilik barang harus sadar bahwa muatan sesuai standar, artinya ada penyesuaian," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp 43 Triliun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen terus memerangi truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Salah satu dengan cara membawa kasus truk obesitas tersebut ke meja hijau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan membawa kasus truk ODOL ke jalur hukum. Ini karena truk ODOL termasuk salah satu tindak kejahatan seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor  22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Yang overdimensi  memang ada unsur di UU itu masuk ranah kejahatan. Makanya saya harapkan pelaku karoseri yang sekarang sudah terlanjur saya minta disesuaikan, yang belum, tolong berhenti," kata Dirjen Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (4/7/2018).

Dirjen Budi mengungkapkan pihaknya juga telah menyiapkan 60 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelesaikan masalah truk ODOL. Adapun sanksi yang diterapkan pada pengusaha bisa berupa sanksi denda atau kurungan penjara.

"Akan kita lakukan penyidikan dan saya sudah mendidik 60 PPNS yang memililki kualifikasi untuk melakukan penyidikan terhadap perkara - perkara overdimensi. Jadi nanti akan kita berkas akan kita kirim ke pengadilan dan tidak menggunakan kayak sidang tilang, langsung menggunakan sidang terhadap kejahatan," tegas dia.

Budi menegaskan akan terus memerangi permasalahan truk ODOL tersebut sebab kerugian yang disebabkan terlalu besar. Kerusakan jalan akibat truk ODOL menimbulkan kerugian hingga Rp 43 triliun per tahun. Sementara biaya untuk membangun jalan hanya Rp 26  triliun.

"Niat kami saya sudah sepakat dengan teman-teman baik pusat dan daerah harus menyelesaikan masalah over load dan over dimensi karena apa? kita malu dianggap sebagai negara yang belum selesaikan ODOL, India, Thailand, Vietnam sudah,” kata dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.