THR PNS Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

Menteri PANRB memastikan THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran.

Diterbitkan 18 Mei 2018, 20:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.

Asman mengatakan, pencairan dana THR PNS tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.

‎‎"Tunggu, sabar. Sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.

"Enggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat (THR PNS) itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.

 

Gaji ke-13 Cair Juli

Sedangkan untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.

"(Gaji ke-13) I‎tu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
    THR
  • liputan6
    PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.
    PNS
  • THR PNS