Sukses

Bedanya Bank Wakaf Mikro dengan Badan Wakaf Versi OJK

OJK menyatakan saat ini baru sekitar 20 bank wakaf mikro (BWM) yang sudah berdiri di beberapa pesantren yang tersebar di Jawa.

Liputan6.com, Purwokerto - Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro Tramono mengatakan, program Bank Wakaf Mikro (BWM) berbeda dengan lembaga wakaf pada umumnya yang lebih dulu ada. Kata wakaf menurut dia, justru diambil dari proses pengumpulan donasi yang dikumpulkan dari donatur.

"BWM ini sebuah nama dari platform lembaga keuangan mikro syariah. Jadi BWM bukan lembaga yang jalankan fungsi wakaf, tapi lembaga yang jalankan fungsi keuangan mikro syariah. Ini perlu kita pahami," kata Ahmad pada saat Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Purwokerto, seperti ditulis Jumat (6/4/2018).

Sedangkan donatur, adalah seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kelebihan dana, khususnya para pengusaha dan atau perusahaan besar yang memiliki kepedulian kepada program pemberdayaan masyarakat miskin dan pengentasan ketimpangan di Indonesia.

Untuk diketahui, badan wakaf sendiri merupakan pengelola dan penyalur dari dana wakaf.

Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harga benda miliknya, untuk keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai Syariah. Penyerahan ini bisa berlaku selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya.

Sedangkan, BWM  kata Ahmad adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi. OJK akan bekerja sama dengan pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan BWM guna menyalurkan pembiayaan di  pesantren.

Sementara saat ini baru ada sekitar 20 Bank Wakaf Mikro (BWM) yang sudah berdiri di beberapa pesantren yang tersebar di Jawa.  BWM juga akan menambah dan memperluas kinerja hingga mencapai 50 BWM untuk ke Sumatera dan Indonesia Timur.

"Nanti kita akan arahkan masyarakat di luar Jawa, Sumatera Madura, Papua, Sulawesi, Kalimantan dicoba untuk mengembangkan program BWM," kata Ahmad. 

 

Reporter: Dwi Aditia

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Wakaf Mikro Bisa Jadi Alat Kurangi Ketimpangan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut andil dalam usaha menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Melalui program Bank Wakaf Mikro (BWM), OJK yakin dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah sehingga mendorong kenaikan taraf hidup masyarakat.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, kehadiran Bank Wakaf Mikro di beberapa daerah untuk mendorong terwujudnya inklusi keuangan. Melalui program ini, setidaknya ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia dapat menurun.

"Tentu kita lihat kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia masih nyata terlihat. Datanya cukup tinggi. Namun sudah turun 2017, berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS itu 26,6 juta, lebih rendah dibandingkan 2015-2016 yang masih 30 juta ke atas," kata Ahmad seperti ditulis Jumat 6 April 2018.

Hampir seluruh wilayah di Indonesia cenderung memiliki tingkat kemiskinan 12 sampai 18 persen atau berada di atas rata-rata nasional.

Oleh karenanya, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi umat yang juga menjalankan fungsi pendampingan.

"Pemberdayaan ekonomi umat melalui Bank Wakaf Mikro harus hadir menjadi salah satu solusi dalam pengentasan ketimpangan dan kemiskinan," kata dia.

Dengan potensi 28.194 pesantren tercatat pada data Kementerian Agama Republik Indonesia, pendidikan keuangan berbasis agama ini dikatakannya memilliki potensi yang besar untuk memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan, khususnya masyarakat di sekitar pesantren.

"Tingkat kemiskinan, kita usahakan turun ya karena punya faktor tidak hanya dari OJK dan OJK ini mempunyai inisatif untuk mendukung program-program pemerintah dalam menuntas kemiskinan begitu ya. Oleh karena itu, OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis Bank Wakaf Mikro dengan platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah," tandasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.