Sukses

Seluruh Industri Pengolahan Susu Telah Serahkan Proposal Kemitraan

Tim kecil Kementan sudah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap seluruh proposal yang masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerima total 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dari 44 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan), Fini Murfiani mengatakan penyerahan proposal kemitraan sesuai dengan tenggat yang ditetapkan, yaitu pada akhir Maret 2018.

"Sudah semua (menyerahkan proposal kemitraan). Dari 44 perusahaan, yang terdiri atas 16 IPS dan 28 importir, sebagian importir membentuk konsorsium sehingga total keseluruhan menjadi 36," ujar dia di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Menurut dia, sebagian importir membentuk konsorsium karena beberapa di antaranya baru pertama kali melakukan program kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Pembentukan konsorsium juga dianggap akan mempermudah pelaksanaan program kemitraan yang diatur Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Saat ini, lanjut Fini, tim kecil Kementan sudah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap seluruh proposal yang masuk. Penilaian dan evaluasi dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang dikeluarkan pada pertengahan Februari lalu.

"Pada penilaian awal ini, kami sudah memberikan beberapa umpan balik berupa saran dan evaluasi kepada para IPS dan Importir," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peningkatan Kualitas

Sebagian besar proposal kemitraan dari IPS berupa kegiatan peningkatan capacity building bagi peternak sapi perah lokal. Bentuk kegiatan Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah.

Adapun proposal kemitraan dari Importir, kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat. "Kegiatan promosi yang diajukan para Importir ini berkaitan dengan usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program Susu Segar Dalam Negeri (SSDN)," tandas dia.

Sebagai informasi, pertengahan tahun lalu, pemerintah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, sebagai upaya meningkatkan produksi dan kualitas SSDN. Termasuk berusaha membantu peningkatan kesejahteraan para peternak sapi perah lokal.

Caranya dengan mengamanatkan seluruh IPS dan Importir membangun kemitraan dengan peternak lokal yang ada. Hal ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020, dan 60 persen pada 2025.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini