VIDEO: Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.

Diterbitkan 16 Maret 2018, 08:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6