Sukses

Hati-Hati, Ini Biaya Kartu Kredit yang Wajib Kamu Waspadai

Di balik segala kemudahan dan kelebihan kartu kredit, ada berderet biaya yang bisa membuat transaksi kartu kredit Anda menjadi mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang kartu kredit biasanya hanya memperhatikan biaya seperti bunga dan biaya keterlambatan pembayaran tagihan. Namun dalam banyak kasus, banyak pemilik kartu kredit yang terkaget-kaget saat mendapati tagihan kartu kredit mereka jauh lebih besar dari perhitungannya.

Pada kenyataannya, di balik segala kemudahan dan kelebihan kartu kredit, ada berderet biaya yang bisa membuat transaksi kartu kredit Anda menjadi tidak efisien dan mahal.

Nah, bagi Anda yang tertarik dengan segala kepraktisan dan keuntungan memakai kartu kredit, jangan lalai dengan berbagai biaya yang menyertai penggunaan alat transaksi nontunai itu.

Berikut beberapa biaya kartu kredit yang sering dilupakan oleh nasabah seperti yang dipaparkan oleh Danaxtra:

1. Biaya Materai Kartu Kredit

Setiap transaksi ritel dengan nilai di atas Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 3 ribu. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp 1 juta, biaya materainya Rp 6 ribu. Biaya materai inilah yang sering terlupakan saat orang berupaya membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.

Sebagai contoh, nasabah kartu kredit membeli gadget seharga Rp 10 juta memakai kartu kredit dan berencana membayar tagihan penuh sebelum jatuh tempo. Namun, pembayaran penuh oleh si nasabah adalah sejumlah Rp 10 juta saja. Ia tidak menyertakan biaya materai Rp 6 ribu. Alhasil, di tagihan bulan berikutnya, biaya materai itu akan ditagihkan oleh bank penerbit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

2. Biaya Overlimit

Nasabah kartu kredit harus mengetahui persis limit atau batas transaksi kartu kredit yang dimiliki, baik limit transaksi belanja atau transaksi tarik tunai.

Bila Anda bertransaksi memakai kartu kredit melebihi batas kartu, Anda akan terkena biaya oleh bank. Besar penaltinya beragam, tapi rata-rata penerbit kartu kredit mematok biaya overlimit sekitar 5 persen dari transaksi. (Baca juga: Hal-hal yang harus diwaspadai sebelum tarik tunai kartu kredit).

3. Biaya Financial Charge

Biaya ini akan dikenakan ketika saat jatuh tempo Anda hanya membayar minimum payment, tidak membayar secara full payment atau Anda telat dalam melakukan pembayaran.

4. Biaya Keterlambatan

Biaya ini di sebut biaya late charge, artinya ketika Anda belum melakukan pembayaran saat sudah jatuh tempo, maka Anda akan terkena late charge.

5. Biaya Tarik Tunai

Biaya ini hanya dikenakan ketika Anda menarik tunai lewat ATM. Biasanya sekitar 4 persen atau Rp 50 ribu, dilihat dari nominal mana yang lebih besar.

Harap diperhatikan, jika Anda tarik tunai di ATM, Anda akan dikenakan dua jenis biaya tarik tunai dan biaya financial charge. (Baca juga: Hal-hal yang harus diwaspadai sebelum tarik tunai kartu kredit).

3 dari 5 halaman

6. Biaya Iuran Tahunan

 Biaya yang diberikan pihak bank kepada nasabah setiap tahunnya, bahkan sekarang ada beberapa bank yang iuran displit menjadi iuran bulanan. Namun, ada juga beberapa bank yang membebaskan iuran tahunan ini.

7. Biaya Cetak Tagihan

Biaya ini dibebankan ketika Anda meminta tagihan dalam bentuk fisik atau cetakan. Biaya yang ditangguhkan antara Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

8. Credit Shield

Biaya ini berupa asuransi yang tujuannya jika terjadi masalah, meninggal, atau cacat tetap, maka semua tagihan akan tercover dengan credit shield. Memang bersifat optional, dan biasanya dikenakan sekitar 0,6 persen dari setiap tagihan.

9. Biaya Konversi Mata Uang Asing

Kartu kredit konon akan jauh lebih bermanfaat bagi kalangan yang memiliki mobilitas tinggi seperti para businessman atau traveler. Sebagai alat transaksi nontunai dan didukung jaringan global seperti Mastercard atau VISA, kartu kredit bisa sangat berguna bagi pelancong agar tidak perlu repot membawa uang tunai kemana-mana.

4 dari 5 halaman

10. Biaya Kegagalan Autodebit atau Penolakan Cek/Giro

Mengaktifkan fitur autodebit untuk pembayaran tagihan kartu kredit secara otomatis memang akan meminimalisasi risiko Anda telat membayar tagihan. Namun, Anda harus pula memastikan saldo di rekening autodebit selalu mencukupi untuk menutup total tagihan kartu kredit.

Pasalnya, bila autodebit gagal akibat saldo rekening tidak cukup, bank penerbit kartu kredit tetap akan mengenakan biaya. Sama halnya, ketika Anda membayar tagihan memakai cek atau giro akan tetapi terjadi penolakan, maka bank akan mengenakan biaya atas kegagalan tersebut.

Namun, memakai kartu kredit di luar negeri juga perlu kecermatan khusus terutama saat sering digunakan untuk transaksi belanja ataupun tarik tunai.

Penerbit kartu kredit biasanya menerapkan biaya konversi atau penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing. Biaya konversi akan bergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu.

Hal yang sama juga perlu diperhatikan bila Anda memakai kartu kredit untuk transaksi belanja di situs online luar negeri. Perhatikan tarif nilai tukar mata uang asing.

5 dari 5 halaman

Bayar Tagihan Kartu Kredit Sebaiknya Melalui Apa?

Sebagian besar penasihat keuangan menganjurkan cara yang paling cocok untuk membayar tagihan kartu kredit adalah melalui ATM.

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan saat melakukan pembayarah kartu kredit melalui mesin ATM. Pertama, masuk Menu Utama--Lain-Lain--Pembayaran Kartu Kredit.

Misalnya Anda ingin membayar dengan nominal Rp 5 juta, maka Anda bisa langsung mencantumkan nominalnya. Tetapi yang harus Anda pahami adalah jika Anda menggunakan cara ini, maka ketika Anda melakukan pembayaran hari ini, dana akan masuk 3 hari kemudian.

Yang kedua, jika Anda menginginkan pembayaran secara real time, Anda gunakan cara pilih Menu Transfer Antar Bank (Masukkan Kode Bank) (Masukkan Nomor Kartu Kredit)--Transfer. Tetapi kekurangannya ada batasan dalam pembayaran transfer dan tiap bank tentu mempunyai batasan nominal yang berbeda-beda dalam satu harinya.

Apa yang terjadi jika jatuh temponya tepat di hari Sabtu? Ketika jatuh tempo tepat di hari Sabtu, maka jawabannya simple, Anda harusnya membayar sebelum hari itu.

Anda tidak diperbolehkan alasan apapun. Karena jika terlambat, Anda akan tetap dikenakan biaya keterlambatan atau late charge, dan jika Anda terkena late charge, Anda juga akan terkena biaya financial charge.

Biaya-biaya itulah yang membuat tagihan Anda menjadi lebih besar. Sebab secara tidak sadar, jika Anda sering telat melakukan pembayaran, maka akan banyak biaya yang dibebankan kepada Anda atau mungkin tagihan Anda yang besar. Oleh sebab itu, bijaklah dalam menggunakan kartu kredit dan selalu pahami aturan-aturan yang ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.